Hampir Separuh Prolegda Tahun 2018 Terlaksana Oleh DPRD Riau
Senin, 21/01/2019 - 21:25:51 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Hj Sumiyanti S.Sos MSi
TERKAIT:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau selama tahun 2018 telah mengesahkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Baik yang diprakarsai lembaga Dewan sendiri maupun usulan dari Pemerintah Provinsi Riau.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Hj Sumiyanti SSos MSi mengatakan, Ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2018, hampir separuhnya terlaksana, sekaligus dengan yang sedang dibahas. Sekitar 18 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Riau telah mendapat nomor dari Pemerintah Provinsi Riau yakni Gubernur Riau selaku kepala daerah.
‘’Kita ingin semuanya tahun ini bisa tuntas. Namun karena banyak kegiatan Dewan maka selebihnya akan kita selesaikan pada tahun 2019 ini,” kata Sumiyanti
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas pada tahun 2018 sebagian telah diparipurnakan DPRD Riau
dan panitia khusus (Pansus) telah dibentuk. Ada juga yang belum dibentuk Pansus dan ini akan dilanjutkan pada tahun 2019.
Ditambahkan politisi Golkar ini, pihaknya akan menggesa semua penyelesaian Ranperda. Hal tersebut tentunya akan berdampak kepada kualitas Ranperda yang dihasilkan melalui DPRD Riau.
‘’Kita tentunya tidak ingin kualitas Ranperda yang diterbitkan berkurang. Dengan pembahasan yang maksimal dari sekarang, kita harapkan hasil yang juga maksimal,’’ tuturnya.
Dikatakan Sumiyanti, Ranperda yang masuk dalam Prolegda pada tahun 2018 terdapat satu buah yang tidak dapat dilanjutkan yaitu Pengelolaan Zakat. ‘’Kita harapkan secepatnya dibuat Pergubnya bagi Perda-perda yang ada delegasi Pergubnya sehingga bisa dijalankan setelah disahkan,” tutur Sumiyanti.
[] Rincian Peraturan Daerah (Perda) Dihasilkan Tahun 2018
I. PRAKARSA DPRD PROVINSI RIAU
Peningkatan Kualitas dan Pemberdayaan Ketahanan Ke-luarga Sejahtera (Usulan Badan Pembentukan Perda, Ti-dak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Per-lindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau Sejahtera (Usu-lan Badan Pembentukan Perda, Tidak Ada Naskah Aka-demik (NA) dan Draf)
Penyelenggaraan Kepemudaan (Usulan Badan Pemben-tukan Perda, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (Usulan Badan Pembentukan Perda, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Penyelenggaraan Kearsipan (Usulan Badan Pembentu-kan Perda, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Organisasi Kemasyarakatan (Usulan Komisi A, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Pengaturan Penyelenggaraan ASN (Usulan Komisi A, Ti-dak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Usulan Komisi B, Pansus)
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Usulan Komisi B, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, (Usulan Komisi B, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah (Usulan Komisi C, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Usulan Komisi C, sudah Pansus)
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Usu-lan Komisi D, belum Pansus)
Pengelolaan Air Tanah (Usulan Komisi D, belum Pansus) - Penyelenggaraan Kepelabuhan, (Usulan Komisi D, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Pekan Sikawan (Usulan Komisi D, Tidak Ada Naskah Aka-demik (NA) dan Draf)
Sistem Kesehatan Provinsi (Usulan Komisi E, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Sistem Pelayanan Hibah dan Bansos Provinsi (Usulan Komisi E, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Usu-lan Komisi E, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Sistem Pemetaan Batas Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa (Usulan Komisi E, Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Pengelolaan Zakat (Usulan Pimpinan DPRD Riau, tidak dapat dilanjutkan)
II. USULAN GUBERNUR RIAU
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke-pada BUMD dan Pihak Ketiga (tidak dapat dilanjutkan)
Izin Usaha Perikanan Budidaya
Pembangunan Budaya Integritas (sudah Pansus)
Ranperda tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pu-lau-pulau Kecil (Tidak Ada Naskah Akademik (NA) dan Draf)
Susunan Kelembagaan Pengisian Jabatan dan Masa Ja-batan Kepala Desa Adat Berdasarkan Hukum Adat (sudah Pansus)
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (sudah disahkan diparipur-nakan)
III. RANPERDA KOMULATIF TERBUKA
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun 2017
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 - APBD Tahun Anggaran 2019
IV. RANPERDA YANG MASUK DALAM PROLEGDA TAHUN 2018 DIBAHAS TAHUN 2019
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelayanan, Penempatan dan Per-lindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau
Perubahan Perda Nomor10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya
Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kode Etik DPRD Provinsi Riau dan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tata Beracara Badan Ke-hormatan DPRD Provinsi Riau
Organisasi Kemasyarakatan
Pengembangan Karir ASN
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis - Penyelenggaraan Investasi Pemerintah Daerah Pengelolaan Air Tanah
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau (RUEDP-Riau) - Sistem Kesehatan Provinsi
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Izin Usaha Perikanan Budidaya
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2019 -2039
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 -2024
Penyelenggaraan Kearsipan
Perubahan Atas PerdaNomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD dan Pihak Ketiga
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun 2018