Komisi III DPRD Riau Nilai PAD dari Hotel Arya Duta Tak Masuk Akal
Selasa, 04/02/2020 - 20:39:15 WIB
Komisi III DPRD Riau memutuskan agar pemprov Riau mengakhiri kerjasama pengelolaan hotel arya duta pekanbaru oleh Lippo group.
Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi menilai tidak ada keseriusan Lippo Karawaci untuk mengakomodir keberatan pemerintah merevisi adendum. Sebab kontrak kerjasama dengan investor Arya Duta Hotel sudah 21 tahun berjalan dan PAD yang diterima Pemprov sangat tak masuk akal, hanya Rp200 juta per tahun.
"Sudah lima tahun kita minta adendum Hotel Arya Duta. Pengakuan mereka rugi terus. Tak mungkin hotel sebesar itu rugi. ditambah lagi setiap kali diundang rapat dengar pendapat, pihak Lippo hanya mengirim bagian legal perusahaannya saja," kata Husaimi ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya Selasa (4/2/2020)
"Kemarin kami menggelar rapat, lengkap bersama Biro Hukum, Assisten II, Biro Ekonomi Inspektorat dan Satpol PP Provinsi Riau, Senin (3/2/2020) siang tadi di ruang Komisi C DPRD Riau. Kita minta Pemprov Riau menutup sementara hotel arya duta. Namun Pemprov Riau melalui Asisten I Buk Elli akan berkonsultasi bersama Pihak Lippo. Jika tidak ada itikad baik dari mereka pemprov akan memutuskan kontrak," kata Politisi PPP asal Rohil ini.
Dikatakan Husaimi, Riau memiliki tujuh BUMD salah satunya adalah PT SPR yang memiliki core busines perhotelan. Untuk jika tidak ada itikad baik dari Lippo karawaci Dewan minta sikap tegas Pemprov Riau segera akan mempersiapkan PT SPR dalam mengelola.
Ditambahkan Husaimi, Dia sudah dua periode duduk di komisi III DPRD Riau ini. Dulu perihal pengelolaan hotel arya duta juga sudah pernah dibahas. Hingga sekarang tetap tidak ada itikad baik dari Lippo Karawaci. (trc)
Komentar Anda :