Anggota DPRD Riau Kasir, ST minta Dinas Pendidikan minta Dinas Pendidikan menyiapkan dua opsi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaitu Online dan OfPPDB. Sebab menurutnya masih terdapat di Provinsi Riau daerah yang belum terjangkau jaringan internet.
Namun dia menegaskan jangan ada pihak sekolah ataupun Dinas yang melanggar ketentuan dalam PPDB untuk tingkat SMA dan SMK. Untuk penerimaan murid baru melalui Ofline ini tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Kepala sekolah harus tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Aturan sudah jelas bahwa, untuk penerimaan murid baru menggunakan sistem zonasi sebanyak 50%, jalur keluarga tidak mampu 20%dan jalur prestasi 30%, " Kata Kasir.
Dia mengingatkan agar kepala sekolah tidak menerima surat sakti (memo) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Dan ia meminta proses PPDB harus berjalan dengan jujur dan terbuka.
"Proses PPDB harus berjalan jujur dan tranparan. Satuan pendidikan harus menerima peserta didik baru sesuai dengan aturan dan daya tampung yang tersedia. Kami tidak ingin mendengar adanya laporan soal 'memo sakti'," kata Kasir.
Pihaknya siap mengawal agenda tahunan itu. Pihaknya siap mengawasi proses PPDB agar bisa mewujudkan PPDB yang benar dan sesuai aturan. (trc)