www.transriau.com
12:57 WIB - Jatmiko Santosa Ditunjuk Sebagai Direktur Utama PalmCo | 09:41 WIB - Komitmen Anti Korupsi, PHR Pertahankan Sertifikasi SMAP | 17:32 WIB - PHR Siap Kembangkan Lapangan Rantaubais Dengan EOR | 16:03 WIB - Sinergi PalmCo-BBKSDA Riau Komitmen Perkuat Konservasi Gajah Sumatera | 14:20 WIB - Langgam Raih Peringkat Pertama Apresiasi Desa Wisata Riau 2023 | 19:45 WIB - Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
  Jum'at, 08 Desember 2023 | Jam Digital
Follow:
 
PT. Seberida Subur Kelola Kebun Sawit di Riau Tanpa Izin HGU

Selasa, 21/07/2020 - 08:13:19 WIB

TERKAIT:
   
 

Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil PT Seberida Subur yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Senin 20 Juli 2020.

Pemanggilan perusahaan ini atas dasar adanya aduan dari kelompok tani Talang mamak yang melaporkan adanya usaha kebun didalam kawasan hutan yang dikelola PT Siberida Subur.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kadis LHK Riau Mamun Murod, BPN Riau, Dinas Perkebunan Riau, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu serta kelompok tani Talang Mamak.

Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung mengatakan bahwa, pemanggilan perusahaan kelapa sawit ini atas dasar adanya laporan dari masyarakat kelompok tani talang mamak. Serta 
mereka menyerahkan sejumlah berkas tentang adanya usaha perkebunan didalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. Seberida Subur. 

PT. Seberida Subur ini dikatakan Robin, sudah mengelola kawasan hutan menjadi perkebunan sejak tahun 2007. Anehnya perusahaan belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) 

"Hari ini terungkap, mereka PT. Seberida Subur belum memiliki HGU. Tapi, perusahaan telah mengelola perkebunan kelapa sawit. Artinya kebun itu masuk dalam kawasa hutan, " Kata Robin. 

Bahkan dikatakan Robin,  pihak perusahaan yang diwakili Head Legal Hendra Leo mengatakan HGU itu hanya untuk urus kredit ke Bank. 

"Hari ini kita sudah terang benderang. Mereka ini lucu, katanya mereka tak perlu ngurus HGU, cuma izin lokasi saja, HGU kata mereka hanya perlu untuk ngurus kalau mau kredit. Tentu ini perlu keseriusan pemerintah. Kita minta gubernur ambil langkah langkah, "Ujar Robin

Sementara, Head Legal PT Siberida Subur, Hendra Leo mengatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja dengan dasar izin lokasi, izin usaha perkebunan,dan izin kelayakan lingkungan yang sudah diberikan bupati Inhu, dengan nomor 92 tahun 2007. Usaha perkebunan nomor 89 tahun 2007, dan kelayakan lingkungan nomor 5 tahun 2008.

"Menurut kami dengan izin ini sudah bisa mengelola kebun, karena disini ada perintah dari bupati untuk kita kelola perkebunan, " Ungkanya

Terkait dengan izin HGU yang belum dimiliki perusahaan sebagaimana mana yang dipertanyakan DPRD Riaumenurut Leo ini adalah mengenai titel hak.

"Yang dipermasalahkan teman-teman di dewan adalah titel hak. Titel hak kami sampai saat ini belum dapat, tapi secara perizinan pengelolaan kita sudah dapat. Hak Guna Usaha itu kan hak atas tanah, kalau mau melalukan usaha itu perlu izin, izin usaha perkebunan, dan itu kita sudah dapat," tukasnya.

Lebih lanjut, Leo mengatakan bahwa  usaha yang diberikan kepada PT Siberida Subur cukup besar yakni 6312 hektar. Dan sudah terkelola 1000 sekian hektar. "Jadi kami sudah punya izin," kata Leo lagi.

Keterangan terkait permasalahan PT. Seberida Subur ini juga dijelaskan mantan Anggota DPRD Inhu Manahara Napitupulu yang kini Anggota Komisi II DPRD Riau. Dia mengatakan, bahwa izin yang dimaksud oleh head legas PT Siberida tersebut adalah Izin lingkungan (IL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Setelah kita menelaah, mendengar pihak terkait yang berkompeten, serta dihubungkan dengan regulasi yang ada, bahwa izim lokasi itu kan masih harus ditindaklanjuti. Nah izin lokasi yanh diterima mereka tahun 2007 itu, harus ditindaklanjuti sebagai pelepasan kawasan. Karena itu masuk dal hutan produksi terbatas (HPT) maka harus ada lahan pengganti, supaya statusnya bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK), setelah HPK baru bisa dimohonkan jadi pelepasan kawasan," Kata Manahara

"Apa yang dikatakan head legal itu buat kita ketawa. Mereka bilang tak mungkin diterbitkan IL dan IUP kalau itu kawasan hutan. Mereka tak paham regulasi, miris lah kita. Karena yang benar itu, kalau dia HPT diturunkan statusnya jadi HPK, kalau sudah HPK diajukan permohonannya kepada mentri kehutanan, ada jenjangnya, diterbitkan dulu izin prinsip. Setelah mendapatkan izin prinsip barilah bisa beraktifitas dilapangan, itupun baru sekedar infrastruktur karyawan dan bibitan. Belum bisa buka semuanya. Tapi mereka yang dilakukan belum punya hak untuk itu sudah action di sana, karena pemahamannya seperti itu, ketika mereka memiliki uang, mereka bisa lakukan semua," Pungkasnya. (Fd) 



 
Berita Terkini:
  • Jatmiko Santosa Ditunjuk Sebagai Direktur Utama PalmCo
  • Komitmen Anti Korupsi, PHR Pertahankan Sertifikasi SMAP
  • PHR Siap Kembangkan Lapangan Rantaubais Dengan EOR
  • Sinergi PalmCo-BBKSDA Riau Komitmen Perkuat Konservasi Gajah Sumatera
  • Langgam Raih Peringkat Pertama Apresiasi Desa Wisata Riau 2023
  • Pertamina dan EWP Perkuat Kolaborasi Proyek Gas Berkelanjutan Tekan Emisi Karbon
  • Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
  • Mengenal PI 10%, Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Blok Rokan
  • Semangat Konservasi, PHR Dorong Pelajar Turut Jaga Populasi Gajah Sumatera
  • Sinergi PalmCo Regional III-Kejaksaan Tinggi Riau Dukung Operasional Berkelanjutan Taat Aturan
  • Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
  • Perusahaan Sawit Negara, Sub-Holding Palmco dan Supportingco Resmi Terbentuk
  • Masyarakat Bonai Darussalam Dukung Pembangunan Jembatan Jorang dan Operasi Migas PHR
  • Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
  • Klinik Pratama Nusalima Medika Pekanbaru Raih Sertifikat Paripurna Kemenkes
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Rabu, 06/12/2023 - 16:13 WIB
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
    Kiat Memenangkan Hati Gen Z di 2024
    Maju Ketum PWI, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu
    Dua Caketum PWI Pusat Kembali Silaturrahmi, Banyak Kesamaan Misi
    Catatan Zulmansyah, Ketua PWI Riau
    Safari Jurnalistik PWI Riau ke Turki, Sekaligus Menonton Final Liga Champions UEFA
    Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    Bangun Tugu Bono Rp7,8 Miliar, EMP Bentu Ltd MoU dengan Pemkab Pelalawan
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved