Pihak Manajemen PT. Siberida Subur dihadapan anggota komisi II DPRD Riau menyebutkan bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Siberida Kabupaten Indragiri Hulu dipergunakan untuk mendapatkan kredit perbankan sebagai modal usaha mereka.
“HGU kami pergunakan untuk melakukan pinjaman pada pihak perbankan. Saat ini kami pihak perusahaan masih menunggu keluarnya izin HGU untuk kebun di Siberida tersebut,”papar Hendra Leo, salah seorang corporate manager PT. Seberida Subur saat hearing, Senin 20 Juli 2020.
Mendengar jawaban pihak perusahaan tersebut atas pertanyaan dewan soal manfaat HGU, Ketua komisi II Robin Hutagalung sempat naik pitam. Hearing yang dilaksanakan karena pihak perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit mencapai 1000 hektar. Namun diduga pihak perusahaan sampai sekarang belum mengantongi HGU sama sekali alias ilegal.
Hearing (dengar pendapat,red) dilaksanakan diruang medium DPRD Riau oleh Komisi II yang dipimpin langsung ketua komisi Robin Hutagalung, yang dihadiri dua anggota dewan lainnya yakni Manahara Napitupulu, Sugiyanto dan Sulaiman. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Makmun Murod, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Syafril, pihak Dinas Kehutanan Riau dan Dinas Perkebunan Riau serta perwakilan Suku Talang Mamak.
Lebih jauh Robin menyebut pihak perusahaan tidak mengerti aturan karena izin belum ada tapi sudah berani membuka kebun. Politisi PDI Perjuangan itu juga marah karena pihak perusahaan telah merendahkan pemerintah Tentang kegunaan izin HGU, padahal perizinan adalah wewenang pemerintah untuk mengeluarkan dan perusahaan menyebut HGU kegunannya hanya untuk mendapatkan kredit perbankan.
“Perusahaan saudara itu telah melakukan alih fungsi lahan khususnya kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa menunggu keluarnya HGU terlebih dahulu. Saudara sebagai petinggi perusahaan bisa dipidana, karena melakukan tindakan semena-mena dan pelanggaran hukum. Apalagi HGU hanya sebagai alat mendapatkan pinjaman bank,” Kata Robin.
Pihak DLHK, BPN Riau, Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Riau yang hadir juga menyayangkan sikap perusahaan yang tidak taat aturan. Hearing sendiri berakhir tanpa keputusan dan akan dilanjutkan kembali sepuluh hari kedepan.
Sementara, Head Legal PT Siberida Subur, Hendra Leo mengatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja dengan dasar izin lokasi, izin usaha perkebunan,dan izin kelayakan lingkungan yang sudah diberikan bupati Inhu, dengan nomor 92 tahun 2007. Usaha perkebunan nomor 89 tahun 2007, dan kelayakan lingkungan nomor 5 tahun 2008.
"Menurut kami dengan izin ini sudah bisa mengelola kebun, karena disini ada perintah dari bupati untuk kita kelola perkebunan, "Ungkanya
Terkait dengan izin HGU yang belum dimiliki perusahaan sebagaimana mana yang dipertanyakan DPRD Riau menurut Leo ini adalah mengenai titel hak.
"Yang dipermasalahkan teman-teman di dewan adalah titel hak. Titel hak kami sampai saat ini belum dapat, tapi secara perizinan pengelolaan kita sudah dapat. Hak Guna Usaha itu kan hak atas tanah, kalau mau melalukan usaha itu perlu izin, izin usaha perkebunan, dan itu kita sudah dapat," tukasnya.
Lebih lanjut, Leo mengatakan bahwa usaha yang diberikan kepada PT Siberida Subur cukup besar yakni 6312 hektar. Dan sudah terkelola 1000 sekian hektar. "Jadi kami sudah punya izin," kata Leo lagi. (Fd)