Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis, 23 Juli 2020 yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung didampingi Marwan Yohanis, Sugianto dan Manahara Napitupulu.
RDP kali ini dihadiri masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Dinas LHK Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Disbun Kabupaten Kuansing serta pihak PT. Duta Palma Nusantara (DPN) diwakili Head Legal Hendra Leo dan rekan-rekannya.
Rapat tersebut membahas sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara.
Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung mengatakan RDP ini diselenggarakan guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat Kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma.
Antara PT. Duta Palma dan masyarakat disana terjadi konflik hingga terjadi ke proses hukum. Upaya proses hukum ini sudah berlangsung lama. Dari tingkat kabupaten sudah ditutup dan sekarang dibuka lagi ditingkat provinsi.
"Masyarakat disana minta dibangunkan KKPA dan masyarakat yang tersangkut masalah hukum akibat konflik itu dicabut tuntutannya, " Kata Robin.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Kuansing Mardianto Manan menyebutkan ada beberapa permasalahan masyarakat dan PT. DPN. Dalam HGU yang dimiliki perusahaan terdapat 1000 hektare tanah masyarakat adat Kenegerian Siberakun. Kalau memang ada kampung masyarakat didalam HGU perusahaan keluarkan dari sana.
"Kembalikan ulayat yang diambil perusahaan kepada masyarakat pemiliknya, " Ungkap Mardianto.
Saat ini Perusahaan telah membuat parit besar disana. Sementara ada kebun masyarakat didalamnya yang menakik atau menderes karet dan ini telah diakui perusahaan. Tapi masyarakat yang akan menakik kesana harus berputar-putar menuju kebun karetnya.
"Perkebunan dan DLHK coba buka peta awal ada gak rumah dan kebun masyarakat disana. Kalau ada berarti itu sudah ada kampung disana, " Ujarnya.
Sementara pihak PT Duta Palma Nusantara diwakili Head Legal Hendra Leo mengatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin dari Bupati Kuantan Sengingi berupa Izin Lokasi SK Gubernur tanggal11 November 1987 dan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) tanggal 3 November 2000 dan Persetujuan Dokumen ANDAL RKL dan RPL Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit tanggal 12 April 2005 .
Selain itu, sebagai hak titel, PT DPN juga sudah memiliki HGU. SHGU No. 01 berlaku sampai dengan 31 Desember 2043
"Terhadap permasalahan dengan pihak masyarakat Kenegrian Siberakun, sebenarnya telah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dituangkan didalam surat kesepakatan antara masyarakat kenegrian Seberakun Dengan PT. Dutapalma Nusantara tanggal 14 September 1999 yang ditandatangani oleh pihak masyarakat dan ninik mamak Kenegrian Siberakun," Kata Leo.
Ditambahka Leo pihak perusahaan juga telah sudah beberapa kali dimediasi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Sengingi dan akhirnya pemerintah Daerah Kab. Kuantan Sengingi akhirnya mengeluarkan surat No 100/TPK/257 tanggal 28 Februari 2020.
Begitu juga, BPN juga sudah melakukan peninjauan lapangan ke HGU PT DPN yg diklain sebagai tanah ulayat oleh masyarakat kenegrian Siberakun, dan hasilnya sebagaimana disebutkan didalam surat BPN Kabupaten Kuansing Nomor :IP.01.01/193-14.09/IV/2020 tgl 30 April 2020 tgl 30 April 2020.
Selanjutnya IP.01.01/236-14.09/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 yg menerangkan bahwa titik koordinat/lokasi yang diklaim oleh masyarakat kenegrian siberakun berada di areal HGU PT. Dutapalma Nusantara.
Sehingga permasalahan yang dipermasalahkan dalam RDP hari ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sehingga saat ini tidak ada permasalahan lahan dengan masyarakat karena sudah ada kesepakatan bersama dan PT DPN sudah melakukan kegiatan perkebunan sesuai dengan izin yang diberikan. (Fd)