Head Legal PT Duta Palma Nusantara (DPN) Hendra Leo mengaku permasalah yang berulang pihaknya dengan masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai di Kabupaten Kuantan Singingi secara administrasi dan fakta hukum sudah selesai.
“Dalam beraktivitas PT DPN selalu berusaha untuk taat hukum pak. Jadi kami melakukan aktivitas disini sudah dilengkapi dokumen,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Riau, Pemkab Kuansing dan masyarakat Siberakun, Kamis 23 Juli 2020.
PT Duta Palma Nusantara telah memiliki izin dari Bupati Kuantan Sengingi berupa Izin Lokasi SK Gubernur tanggal11 November 1987 dan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) tanggal 3 November 2000 dan Persetujuan Dokumen ANDAL RKL dan RPL Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit tanggal 12 April 2005 .
Selain itu, sebagai hak titel, PT DPN juga sudah memiliki HGU. SHGU No. 01 berlaku sampai dengan 31 Desember 2043
"Terhadap permasalahan dengan pihak masyarakat Kenegrian Siberakun, sebenarnya telah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dituangkan didalam surat kesepakatan antara masyarakat kenegrian Seberakun Dengan PT. Dutapalma Nusantara tanggal 14 September 1999 yang ditandatangani oleh pihak masyarakat dan ninik mamak Kenegrian Siberakun," Kata Leo.
Ditambahka Leo pihak perusahaan juga telah sudah beberapa kali dimediasi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Sengingi dan akhirnya pemerintah Daerah Kab. Kuantan Sengingi akhirnya mengeluarkan surat No 100/TPK/257 tanggal 28 Februari 2020.
Begitu juga, BPN juga sudah melakukan peninjauan lapangan ke HGU PT DPN yg diklain sebagai tanah ulayat oleh masyarakat kenegrian Siberakun, dan hasilnya sebagaimana disebutkan didalam surat BPN Kabupaten Kuansing Nomor :IP.01.01/193-14.09/IV/2020 tgl 30 April 2020 tgl 30 April 2020.
Selanjutnya IP.01.01/236-14.09/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 yg menerangkan bahwa titik koordinat/lokasi yang diklaim oleh masyarakat kenegrian siberakun berada di areal HGU PT. Dutapalma Nusantara.
Sehingga permasalahan yang dipermasalahkan dalam RDP hari ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sehingga saat ini tidak ada permasalahan lahan dengan masyarakat karena sudah ada kesepakatan bersama dan PT DPN sudah melakukan kegiatan perkebunan sesuai dengan izin yang diberikan.
RDP yang digelar diruang Medium Gedung DPRD Riau ini dipimpin oleh Ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH didampingi Sekretars Sugianto dan anggota Manahara Naitupulu, dan Marwan Yohanis.
Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis mengatakan, pemanggilan terhadap PT DPN, masyarakat adat Desa Siberakun dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk mencarikan solusi terhadap konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 1992 itu.
“Menurut masyarakat sudah ada pertemuan sejak tahun 1992 dengan PT DPN yang membuahkan perjanjian. Ada HGU dari perusahaan yang diklaim masyarakat sebagai lahan ulayat dan harus dikembalikan,” kata dia.
Keinginan masyarakat adanya rasa keadilan, sebab tanah yang menjadi penghidupan bahkan kuburan para leluhur daerah itu sudah dikuasi oleh perusahaan. Sementara masyarakat tak menikmati kesejahteraan.
“Ini bukan saja persoalan masyarakat Siberakun atau Kuansing tapi Riau pada umumnya. Apapun masalah antara perusahaan dengan warga yakni satu lahan, kedua tenaga kerja. Rasa keadilan sosial inilah yanh selalu dalam bayang-bayang, tidak didapat dari perusahaan yang berusaha di daerah ini,” katanya. (Fd)