PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menggelar rapat paripurna tentang laporan akhir kerja pansus Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sekaligus meminta persetujuan anggota Dewan.
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Riau H. Agung Nugroho, SE dengan dihadiri wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution. Dikatakan Agung, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020, bahwa wewenang untuk menetapkan persetujuan atas keputusan Dewan itu berada pada Rapat Paripurna ini.
Agung Nugroho menyebutkan, beberapa waktu yang lalu DPRD Riau telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Perda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau tahun 2020-2040.
Dengan dengan berjalannya waktu, tentunya Pansus telah banyak menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal.
"Dari agenda yang telah tersusun maka dapat kita maknai bahwa paripurna kita hari ini adalah Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus, yang merupakan bagian akhir dari sebuah proses terbentuknya sebuah Peraturan Daerah," Kata Agung Nugroho.
"Kami ucapkan terimakasih kepada anggota Pansus melalui juru bicara bapak Suyadi, SP yang telah membacakan Laporan Hasil Kerja Pansus," ungkap Agung.
Setelah disetujuinya Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Riau Tahun 2020-2040, dilanjutkan dengan mendengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ini adalah proses perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut yang bertujuan terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, menetapkan kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
Keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion; penetapan pemanfaatan ruang laut dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi, Pengembangan ekonomi maritim, pengembangan transportasi laut, industri strategis, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang berkualitas.
Kebijakan Penataan Ruang Laut diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dengan adanya kejelasan atas batas-batas kewenangan penyelenggaraan Penataan Ruang Laut antar Wilayah (Nasional) dan Wilayah Provinsi.
Dengan demikian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat merumuskan secara sinergis dan berkesinambungan tentang Rencana Tata Ruang Laut, rencana pemanfaatan ruang Laut dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut pada batas-batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional.
"Penyususunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah sebuah perjalanan panjang yang telah kita lewati, sehingga sampai pada tahapan penyelesaian Tanggapan dan/atau saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada tahapan ini kita telah melalui proses pembahasan di tingkat daerah maupun di tingkat pemerintah pusat yang melibatkan semua pemangku kepentingan atau take holder, "ungkap Edi Natar.
Adapun arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Riau:
Pertama, Pengembangan sentra-sentra produksi Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya yang berbasis Kemaritiman untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperkuat basis perekonomian wilayah.
Kedua, Pengembangan Kebijakan Lingkungan dalam rangka menjaga keberlangsungan lingkungan maritim di Provinsi Riau melalui program Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau.
Tiga, Pengembangan Kawasan Wisata Bahari untuk Kemandirian Ekonomi Maritim dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Aktivitas pariwisata yang dapat dikembangkan di kawasan pesisir melalui wisata rekreasi pantai.
Empat, Pemanfatan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) melalui pengembangan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) sesuai dengan Kepres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar di Pulau Batumandi (Kabupaten Rokan Hilir), Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis), dan Pulau Rangsang (Kabupaten Kepulauan Meranti).
Kelima, Meningkatkan kapasitas operasi dan jangkauan pelayanan Pelabuhan Umum dan Perikanan di seluruh pesisir Riau melalui pengembangan Dermaga, pergudangan, dan jalur pelayaran yang menghubungkan antar wilayah. Mengembangkan Wilayah kerja dan wilayah operasional pelabuhan perikanan.
Keenam, Pemanfatan Zona pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, diantaranya Pertambangan timah di perairan bagian Timur Pulau Rangsang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti; dan di perairan bagian Timur Laut Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan. Disamping itu juga pemanfatan potensi minyak bumi dan Gas di sekitar perairan Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Siak.
Ketujuh, Membangun sistem jaringan prasarana dan sarana transportasi Laut secara terpadu antar matra dan antar moda untuk meningkatkan aksesibilitas antar daerah di wilayah pesisir Provinsi Riau, antara perkotaan dengan perdesaan, serta menghubungkan sentra-sentra produksi dengan lokasi industri dan simpul-simpul perniagaan. (Fd)