Pansus Manitoring Perizinan Lahan DPRD Riau Serahkan Data Pelanggaran Perusahaan ke Polda & Kejati
Jumat, 04/03/2016 - 15:20:29 WIB
Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi perizinan Hutan dan lahan DPRD Provinsi Riau menyerahkan hasil investigasi Perusahaan yang dilakukan oleh anggota pansus dibentuk sejak tahun lalu kepada Kepolisian Daerah, Kejaksaaan Tinggi, Badan Lingkungan Hidup daerah setempat di Ruang Komisi A DPRD Riau
"Selama ini dari perkebunan sawit ada sejumlah 574 perusahaan, yang bisa dimonitoring oleh pansus hanya 87 perusahaan," ungkap Mantan Ketua Pansus, Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis (3/3/2016)
Suhardiman mengungkapkan dalam monitoring tersebut, kejahatan yang sering ditemui pansus terhadap perusahaan yaitu banyaknya persoalan Perseroan Terbatas (PT) yang melakukan penanaman di luar izin, sehingga berpotensi merugikan negara dan Provinsi Riau
Ditambahkan, Pansus merupakan inisiatif dewan untuk mempelajari dimana letaknya kesalahan yang ada di Riau ini sehingga sering terjadi bencana alam seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap
"Ternyata bencana tersebut terjadi karena permasalahan pada segi perizinan, sering ditemukan pelanggaran, penanaman di luar perizinan dan juga ada perusahaan tidak memiliki perkebunan," ujarnya
Akibat kejahatan yang dilakukan oleh para perusahaan, negara berpotensi mengalami kerugian pajak pertahun sebesar Rp 31 triliun. Sedangkan selama ini yang hanya tertagih oleh pemerintah hanya senilai Rp9 trilun, masih ada sekitar Rp22 triliun lagi yang belum tertagih
Sementara itu anggota pansus saat itu, Sugianto menerangkan bahwa ada sekitar 121 pabrik yang tidak memiliki kebun. Selama pabrik ini berdiri, maka pelanggaran hukum akan tetap terjadi karena masyarakat tetap akan menanam, maka masalah asap tidak akan berhenti
"Maka dinas hutan (Dishut), Penyidik PPNS, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan polda harus segera mengeksekusi supaya bisa dikembalikan kepada fungsi hutan," jelasnya
Sedangkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Arif Rachman Hakim mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun butuh waktu untuk mempelajarinya
"Kita akan melakukan penyelidikkan, saya mengucapkan terima kasih kepada komisi A karena telah turun dan berusaha mengevaluasi pajak. Tetapi kami tidak janji apakah masuk ketegori pidana atau tidak. Kami akan melakukan penyeldikkan ini, jadi kami butuh waktu untuk memberikan jawabannya," tuturnya
Lebih lanjut Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Gaus wijaksono mengatakan bahwa akan memberikan laporan tersebut kepada kepala kejaksaan. "Nanti laporan ini akan kami sampaikan ke kepala kejaksaaan," tutupnya. (FD)
Komentar Anda :