H Yurjani Moga, SH Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Jumat, 15/04/2016 - 14:31:40 WIB
Camat Siak Hulu diwakili Sekretaris Camat Azhar membuka secara resmi sosialisasi Perda Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2015 yang disampaikan Anggoata DPRD Riau H Yurjani Moga, SH
Menurut Azhar Perda yang disosialisasikan ini telah sejalan dengan program lima pilar Pemerintah Kabupaten Kampar yang menzerokan masyarakat miskin di kabupaten Kampar
Azhar menyebutkan sosialisasi perda yang disampaikan oleh Anggota DPRD Riau H Yurjani Moga, SH ini diharapkan, kepada peserta yang terdiri dari Para Kepala Desa Se-Kecamatan Siak Hulu menjadi pengetahuan baru baginya untuk melayani masyarakat di Desanya untuk mendapatkan perlindungan hukum
Selain Kepala Desa, sosialisasi perda ini juga diikuti oleh pihak Polsek Siak Hulu, Koramil dan segenap Ormas-ormas di Kecamatan Siak Hulu yang yakni FKPPI, Pemuda Pancasila.
Yurjani Moga mengatakan sebagai anggota DPRD Riau diberikan tugas untuk mensosialisasikan 27 perda yang telah disahkan DPRD Riau sejak Dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Riau
Namun pada kesempatan ini Dia memilih mensosialisasikan perda Provinsi nomor 3 tahun 2015. Sebab, menurut Yurjani Moga, perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Kampar khususnya bagi masyarakat miskin
"Perda ini akan membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum atas perkara yang dialaminya," Kata Yurjani Moga Jumat (15/4/2016) di kantor Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar
Dijelaskan Yurjani Moga, selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin. Sehingga mereka kesulitan mendapatkan keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan sosial dan biaya mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional
"Mengenai pemberian bantuan hukum untuk warga miskin ini merupakan jaminan bagi orang miskin di Riau ntuk mendapatkan bantuan hukum," Ungkapnya
Ditambahkannya, penerima bantuan hukum sesuai dengan Perda yang telah disahkan Pemprov Riau akan memperoleh bantuan hukum dari advokat atau pengacara (pemberi bantuan hukum) mulai dari proses penyidikan di Kepolisian sampai dengan penuntutan
Kemudian dijelaskannya penyaluran anggaran dari Pemprov Riau yang akan digunakan untuk satu perkara yang akan diselesaikannya, maka pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah yakni Gubernur
Yurjani Moga merupakan anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Kabupaten Kampar ini berharap Kepada Pihak Kecamatan dan Kepala Desa agar melanjutkan sosialisasi perda ini kepada masyarakatnya atas perda yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini. (FD)
Komentar Anda :