Ade Hartati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Sabtu, 16/04/2016 - 00:01:56 WIB
Anggota DPRD Riau dari Dapil Kota Pekanbaru Ade Hartati Jumat pagi (15/4/2016) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Dijelaskan Yurjani Moga, selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin. Sehingga mereka kesulitan mendapatkan keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan sosial dan biaya mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional
Dalm sosialisasinya Aanggoat Komisi E DPRD Riau ini memberikan pencerahan menyangkut antisipasi dan penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Poin yang penting, bagaimana para ibu-ibu rumah tangga ini dapat mengelola konflik yang ada di dalam rumah tangga. Kalau ada kekerasan, kasihan anak-anak, mereka yang akan terkena imbasnya," kata Ade Hartati Rahmat, Jumat (15/04/2016). Dihadapan Ibu-ibu dilingkungan RT 7 RW 8 Sidomulyo Timur
Kendati Perda ini telah disahkan DPRD Riau Ade Hartati mengakui Perda ini masih belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub)
"Diharapkan implementasi Perda ini akan banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, terutama kasus hukum yang menimpa mereka," harap mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini.
Sementara itu, Dian Noviantika Purnama, Ketua Cabang Persit (Persatuan Istri Prajurit) Candra Kirana mengatakan, program yang disosialisasikan Ade Hartati Rahmat sangat membantu pihaknya sekaligus menambah ilmu pengetahuan.
"Semoga kegiatan seperti ini dapat berlanjut. Selain mendapatkan ilmu, kita juga tau bahwa selama ini ada Perda yang menjamin bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu," harap istri Letkol Arh Sri Rusyono ini. (FD)
Komentar Anda :