Reses ketiga masa sidang pertama tahun 2016 anggota DPRD Riau, H Yurjani Moga SH, serap aspirasi masyarakat Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Kegiatan reses yang dilaksanakan pada Selasa (26/4/2016) kali ini, berlangsung dengan penuh kekeluargaan. Yurjani Moga berdialog bersama ratusan masyarakat yang dihadiri Aparat Desa setempat, takoh masayarakat para RW, RT, Kepala Dusun dan Pemuda
Berbagai keluhan masyarakat disampaikan kepada kepada wakil rakyat dari Dapil Kampar ini. Diantaranya, tentang infrastruktur jalan, serta drainase. Selain itu, disampaikan berkaitan seringnya listrik mati yang dilakukan PT PLN
Salah seorang masyarakat Desa Lubuk Sakat bernama Radi mengeluhkan seringnya listrik mati di daerah ini sehingga banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. Sebab peralatan yang dipakai untuk menunjang usaha tidak dapat digunakan. Terlebih lagi kegiatan belajar disekolah menjadi terganggu
Ditambahkan Radi, tidak beberapa lama lagi umat muslim akan melaksanakan Ibadah Puasa. Maka untuk itu dia berharap agar masyarakat ini dapat disampaikan kepada pihak PLN untuk tidak lagi memadamkan listrik ini
Menanggapi keluhan masyarakat daerah pemilihannya, Yurjani Moga menyampaikan, apa yang dikeluhkan masyarakat merupakan domainnya provinsi. Dengan segenap kemampuannya, ia akan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut untuk bisa diatasi.
"Tentunya kita akan perjuangkan nanti apa yang dikeluhkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan anggaran provinsi dan hubungannya pihak terkait. Kita juga akan mengkoordinasikan hal ini juga dengan pemerintah kabupaten setempat," Kata Yurjani Moga
Pada resesnya ini, Yurjani Moga tak lupa pula mensosialisasikan perda Pemerintah Provinsi Nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin
Selama ini Menurutnya, pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin. Sehingga mereka kesulitan mendapatkan keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan sosial dan biaya mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional
"Mengenai pemberian bantuan hukum untuk warga miskin ini merupakan jaminan bagi orang miskin di Riau ntuk mendapatkan bantuan hukum," Ungkapnya
Ditambahkannya, penerima bantuan hukum sesuai dengan Perda yang telah disahkan Pemprov Riau akan memperoleh bantuan hukum dari advokat atau pengacara (pemberi bantuan hukum) mulai dari proses penyidikan di Kepolisian sampai dengan penuntutan. Kemudian dijelaskannya penyaluran anggaran dari Pemprov Riau yang akan digunakan untuk satu perkara yang akan diselesaikannya, maka pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah yakni Gubernur. (FD)
Terlihat, para ibu-ibu masyarakat Desa Lubuk Sakat menghadiri Reses anggota DPRD Riau H Yurjani Moga, SH pada Selasa (26/4/2016) Warga Desa Lubuk Sakat mengikuti rangkaian reses Yurjani Moga, SH pada Selasa (26/4/2016)Warga Desa Lubuk Sakat terlihat antusias mengikuti reses Yurjani Moga, SH