DPRD Riau menyepakati penetapan Arsyadjuliandi Rahman sebagai Gubernur Riau defeninit sisa masa jabatan 2014-2019. Usulan penetapan ini dilaksanakan melalui sidang paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Senin (2/5/2016) di gedung DPRD Riau yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman didampingi dr. Sunaryo dan Drs Manahara Manurung selaku pimpinan di DPRD Riau
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut dua Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung dan Sunaryo. Serta dihadiri oleh Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rahman, Forkopimda dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau, yakni surat dengan nomor B-422/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/04/2016 tanggal 26 April 2016, Hal Keputusan Presiden RI Nomor 49/P Tahun 2016.
Dalam surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tersebut berbunyi Dengan hormat bersama ini beritahukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 49/P Tahun 2016 tanggal 26 April, telah ditetapkan pemberhentian H. Annas, sebagai Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Penunjukkan Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, MBA, Wakil Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban sehari-hari Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 sampai dengan dilantiknya Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019
Dalam hal pemberhentian Saudara H. Annas sebagai Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019, sebagaimana Surat Keputusan Presiden, maka DPRD Provinsi Riau perlu mengusulkan penetapan pengangkatan dan pengesahan Wakil Gubernur Riau menggantikan Gubernur Riau bersangkutan. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 173 ayat 1 dan 2, yang berbunyi Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap atau berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Selanjutnya DPRD Provinsi menyampaikan kepada Presiden penetapan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk diangkat dan disahkan sebagai Gubernur melalui Menteri
"Dengan berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas tadi, dan sesuai agenda rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang kita sepakati hari ini dalam Rapat Badan Musyawarah, yakni Usulan Penetapan Pengangkatan Dan Pengesahan Gubernur Riau Sisa Masa Jabatan 2014-2019," Kata Noviwaldi Jusman
Penandatanganan Keputusan DPRD Riau dihadapan Plt Gubernur Riau di hadapan Anggota DPRD RiauDikatakan Noviwaldi dengan telah ditetapakannya Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, MBA sebagai Gubernur Riau menggantikan Saudara H. Annas, menjadi keputusan DPRD Provinsi Riau dengan ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Riau dihadapan Plt Gubernur Riau di hadapan Anggota DPRD Riau
Seluruh anggota DPRD Riau yang mengikuti Paripurna menyetujui pengangkatan Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur Riau defenitif setelah ditanya Noviwaldy Jusman selaku pimpinan sidang
"Kita berharap, pelantikan gubernur Riau defenitif bisa dilaksanakan segera, kalau bisa cepat, kan apa salahnya. Setelah paripurna, kita akan kirimkan surat pengangkatan ke kementerian terkait," ungkapnya.
Dikatakannya banyak pembangunan di Riau yang tidak bisa berjalan maksimal karena status Plt yang diemban gubernur Riau saat ini. Dengan status defenitif ini nantinya, maka diharapkan tidak ada lagi alasan untuk tidak menyegerakan pembangunan di Riau, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak.
(Advetorial)