Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi melalui Komisi A melakukan penandatangan (Memorandum of Understanding) (MoU) dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Riau dalam rangka melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Gelap (P4GN) di Provinsi Riau. Dalam MoU, ada delapan poin yang menjadi kesepakatan bersama yaitu :
Pada poin pertama sebagaimana yang telah disepakati tersebut, DPRD Riau merencanakan pelaksanaan tes urine bagi seluruh anggota dewan dan PNS di sekretariat dewan. Poin kedua DPRD Riau akan menindak lanjuti perencanaan bantuan pembangunan kantor BNN Provinsi Riau.
Selanjutnya pada poin ketiga, DPRD Riau bersedia diikutsertakan dalam kegiatan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan BNN Provinsi Riau. Kemudian pada poin keempat DPRD Riau bersedia memberikan penguatan dalam upaya penertiban jam operasional tempat-tempat hiburan.
Untuk poin kelima DPRD Provinsi Riau bersedia mendukung program p4gn melalui penyisipan materi tentang bahaya narkoba di kegiatan sosialisasi Perda di delapan Dapil yang ada di DPRD Riau. Poin keenam DPRD Riau bersdia mendukung program p4gn melalui pemasangan himbauan anti narkoba pada baliho, banner dan spanduk.
Kemudian untuk poin ketujuh, DPRD Provinsi Riau bersedia mendorong Pemda untuk mendukung segala bentuk upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar Riau bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selanjutnya pada poin kedelapan, DPRD Riau akan menyetujui dan mengesahkan anggaran dari setiap instansi pemerintah dan instansi terkait yang mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang berhubungan dan upaya P4GN
Menyikapi MoU antara Komisi A DPRD Riau dengan BNN Provinsi Riau ini, Ketua Komisi A DPRD Riau, Hasmi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan pihak BNN Provinsi Riau untuk melakukan kerjasama dalam hal pemberantasan narkoba tersebut, melalui 8 poin bentuk kerjasama, dan salah satunya adalah dengan tes urine anggota DPRD Riau, termasuk staf dan PNS yang ada di DPRD Riau
"Rencananya setelah lebaran akan dilaksanakan. Tapi kalau ada anggota DPRD Riau yang tes duluan, misalnya ada instansi lain yang melakukan, boleh saja," ujar Hasmi, usai pertemuan dalam penandatanganan MoU dengan pihak BNN Provinsi Riau di ruang medium DPRD Riau
Dikatakan Hasmi, hal itu memang wajib diikuti oleh anggota DPRD Riau, karena sudah menjadi kesepakatan antara pihak DPRD Riau dengan pihak BNN Provinsi Riau. Sehingga nantinya semua anggota DPRD Riau dan juga pegawai yang ada di sana harus mengikuti tes urine.
"Inilah bentuk komitmen kita dalam memberantas narkoba di Riau. Delapan poin ini sudah disepakati bersama dengan BNN Riau. Kita juga akan membuat Perda masalah narkoba ini. Untuk jadwal tes urine anggota dewan, akan kiat lakukan setelah lebaran nanti," kata Hazmi Setiadi, selaku Ketua Komisi A DPRD Riau, Kamis (2/6/2016) digedung DPRD Riau
Butir-butir kesepakatan MoU ini dilakukan pembahasannya bersama antara Ketua dan anggota Komisi A DPRD Riau dan BNN Provinsi Riau di wakili oleh Kabag Tata Usaha BNN Provinsi Riau Maruri Siregar, bertempat di Ruang Medium Gedung Lancang Kuning DPRD Riau.
Ketua Komisi A Hazmi Setiadi menjelaskan, pihaknya telah menyepakati point-point penting yang akan dituangkan dalam MOU yang telah disepakati itu, diantaranya Pemda harus mendukung secara finansial untuk upaya pemberantasan narkoba di Daerah dan Dewan akan menyetujui dalam pembahasan anggaran bersama Eksekutif.
"Untuk pemberantasan narkoba BNNP perlu disupport anggaran, jadi nanti di masukan dalam APBD Riau, kita Dewan akan menyetujuinya saat pembahasan bersama dengan Eksekutif," terang Hazmi.
Dikatakan Hazmi, hal itu memang wajib diikuti oleh anggota DPRD Riau, karena sudah menjadi kesepakatan antara pihak DPRD Riau dengan pihak BNN Provinsi Riau. Sehingga nantinya semua anggota DPRD Riau dan juga pegawai yang ada di sana harus mengikuti tes urine
Butir kesepakatan lainnya, setiap Anggota DPRD Riau lanjutnya juga diminta untuk sosialisasi di dapil atau saat reses dengan menyisipkan kegiatan sosialisasi bahaya dan pencegahan narkoba, dengan di bantu BNNP.
"Dewan juga dilibatkan dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba, terutama saat reses di Dapil masing-masing mereka dapat mensosialisasikan bahaya narkoba itu," tutur Hazmi.
Politisi PAN Riau itu lebih jauh menjelaskan, 8 butir-butir MuU yang disepakati itu akan di teken langsung Pimpinan Dewan dan Kepala BNNP Riau, dalam waktu dekat, pihaknya hanya memberikan paraf persetujuan poin-poin MoU itu.
"Kami membahas poin-poin kesepakatan, ada 8 poin, nanti MoU kesepakatan itu Pimpinan Dewan yang menandatanganinya bersama kepala BNNP Riau," ujarnya
Ditambahkan Hazmi Setiadi bahwa sebetulnya pemberantasan narkoba tidak ada terlambat, dari dahulu BNN juga sudah bekerja sesuai dengan harapan semua. Namun mereka bertindak terbatas karena anggaran yang terbatas
"Untuk pada anggaran APBDP Riau 2016 akan dimasukkan itulah bentuk komitmen kita berantas narkoba, dan bagi kawan-kawan DPRD Riau ingin ada melaksanakan tes urine sebelum puasa silahkan saja, Tapi kita tetap akan melaksanakan tes urine di lingkup DPRD Provterbantas." Unkgapnya
Sementara itu Taufik Arrahman selaku Anggota komisi A DPRD Riau, mengatakan Langkah-langkah yang dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan Polisi Daerah (Polda) Riau untuk
memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau sangat diapresiasinya. Tidak hanya itu, langkah yang diambil penegak hukum tersebut, supaya lebih ditingkatkan memberantas narkoba dari jalaur-jalur masuknya ke Provinsi Riau ini.
"Yang pasti kami minta itu di tingkatkan. Tidak hanya itu, jalur-jalur distribusinya itu juga harus dikontrol," pintanya.
Dikatakannya bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan disetiap kali hearing dengan BNN sebagai pemberantas narkoba ini, supaya semua tempat-tempat penggunaan barang haram tersebut juga harus dikontrol, karena mayoritas lebih banyak digunakan di tempat-tempat hiburan. Dia meminta kepada pemerintah provinsi dan Kota
Pekanbaru bersinergi dengan penegak hukum untuk bisa bertindak tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang terindikasi menyediakan barang barang haram tersebut. "Kami tidak menghalangi tempat hiburan itu ada, tapi pemerintah juga harus bertindak tegas untuk mengontrol itu," jelasnya.
Dikatakannya juga, pemerintah bisa mencontoh daerah lain yang bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang terindikasi menyediakan tempat dan barang narkoba untuk dipakai di situ langsung diberikan sangsi.
Menurut Taufik, tidak hanya pengedar pengedarnya saja yang diberantas, tapi tempat penyedia atau tempat penggunanya juga harus dikontrol dan diberikan tindakan. Kalau yang di tempat pribadi, jelas Taufik, hanya relatif kecil, tapi lebih banyak di tempat-tempat hiburan.
"Kami minta kepada pemerintah kota untuk berpartisipasi maksimalkan menindak apabila memang itu ditemukan. Kalau memang menyediakan, tentu izinnya bisa dibekukan. Tapi itu tentu lewat proses penyelidikan dulu," ungkapnya
DPRD Provinsi melalui Komisi A melakukan penandatangan (Memorandum of
Understanding) (MoU) dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi RiauKepala BNN Provinsi Riau, Drs. Ali Pranaka melalui Kabag PU Maruli Siregar, menyambut baik upaya DPRD Riau untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau. "Kami senang, rekan-rekan dari dewan peduli dengan kondisi daraurat narkoba saat ini, Kami tidak akan pandang bulu dalam melakukan razia.Kami tidak melihat siapa yang membekingi mereka," ungkapnya
Maruri Siregar mengatakan, kami ucapkan terimakasih kepada anggota dewan khususnya Komisi A karena terlihat mendukung kami dalam berantas narkoba, anggota DPRD Rau juga masukkan anggaran di APBDP 2016 dalam bentuk penguatan berantas narkoba, papar Malik Siregar pihak BNN Riau
Dijelaskannya Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Narkotika
Kemudian melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan narkotika dengan berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas yang lainnya yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
Selain tugas diatas BNN akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN ini," Pungkasnya.
(Advetorial)