DPRD Riau Sepakati Akan Merevisi Tatib, Ilyas HU Terpilih Sebagai Ketua Pansus
Jumat, 10/06/2016 - 07:47:42 WIB
DPRD Provinsi Riau melakukan revisi sejumlah tata tertib (tatib) dewan, yang ada dalam tatib nomor 30 tahun 2014, karena tidak adanya paradigma perubahan DPRD akibat pemberlakukan undang-undang nomor 23 tahun 2014
Sesuai mekanisme yang ada, perubahan tatib harus disepakati dalam paripurna DPRD Riau, yang digelar pada Kamis (9/6/2016) siang
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Mira Roza menjelaskan, ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, terdiri atas peraturan DPRD
DPRD Riau sudah memiliki peraruran DPRD nomor 30 tahun 2014 tentang peraturan tatib dewan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara internal
Namun pascadiberlakukankanya undang-undang nomor 23 tahun 2014, berimplikasi pada pemberlakukan Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang produk hukum DPRD yang juga berimplikasi pada tatib DPRD Riau nomor 30 tahun 2014
"Selain itu, didasari pengalaman praktek pelaksanaan tugas DPRD yang dipandang perlu dilakukan revisi muatan materi tatib nomor 30 tahun 2014," kata Mira Roza yang menjadi juru bicara BP2D dalam paripurna tersebut
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung yang memimpin paripurna kemudian bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah setuju dengan revisi tatib itu, dan dijawab sepakat setuju oleh semua anggota yang hadir
Selanjutnya, DPRD Riau membentuk Pansus revisi tatib, dan Ilyas HU terpilih sebagai ketua Pansus tersebut, dan wakil ketuanya adalah, Makmun Solihin, dengan dibantu beberapa anggota dewan lainnya di lintas komisim yang akan bekerja selama 30 hari. (*)
Komentar Anda :