Dalam rangka menyamakan pandangan Peratutan Pemerintah (PP) terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat yaitu Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kamis (21/7/2016) Anggota DPRD Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Riau
"Kita ingin menyamakan pandangan antar DPRD yang sudah melakukan akselerasi terhadap PP terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar, kepada wartawan usai pertemuan dengan komisi A DPRD Riau
Yulius Kaisar menyampaikan, pihaknya mengkhawatirkan PP 18 tahun 2016 yang ini bisa mengganggu jalannya pemerintahan saat pembahasan RAPBD Perubahan 2016 dilakukan. Pihak DPRD kota Padang Panjang menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi berarti terkait dengan berlakunya PP No.18 Tahun 2016.
Menurut pihak DPRD Kota Padang Panjang, dampak dari peraturan presiden yang notabene akan melakukan perampingan atau pengurangan jabatan di struktural setiap provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia terkesan sepihak dan tidak berdasarkan asas realitas dan keberadaan persoalan setiap daerah. Banyak kendala kita temui, terutama yang dengan adanya pengurangan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD karena harus sesuai dengan rumusan serta skor yang tertuang dalam PP itu
Disebutkannya, PP Nomor 18 tahun 2016 ini sesuai intruksi pemerintah pusat telah harus diberlakukan pada tahun 2017 mendatang, sementara sekarang sedang dibahas RAPBD Perubahan tahun 2016. "Artinya kita secepatnya harus menyesuaikannya," Ujarnya
Dimana dikatakan Yulius dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar
Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya
Anggota DPRD Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat hearing dengan Anggota Komisi A DPRD Riau yang diketuai oleh Hazmi Setiadi didampingi Anggota lain Sumiati, Abdul Vattah Harahap, Malik Siregar dan Eddi M Yatim
Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.
Memang dikatakan Yulius, Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah
Jika perampingan dan pengurangan struktur dilakukan dalam struktur keorganisasian pemerintah maupun legislatif, nantinya diprediksi akan menghambat serta menurunkan efektivitas pelayanan dam kinerja setiap perangkat daerah. Untuk itulah pihak DPRD Padang Panjang merasa perlu melakukan studi banding ke DPRD provinsi Riau, mengingat DPRD provinsi Riau sejauh ini dianggap memiliki SKPD dengan jumlah yang banyak dan struktural yang lengkap, sehingga pihaknya dapat mengharapkan adanya masukan dan saran terkait implementasi peraturan presiden tersebut
"Kita ingin menyamakan pandangan antar DPRD yang sudah melakukan akselerasi terhadap PP terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Yulius Kaisar, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang kepada wartawan usai pertemuan
Pihaknya pun mengkhawatirkan degan PP baru tersebut bisa mengganggu jalannya pemerintahan, terutama saat pembahasan RAPBD Perubahan 2016 dilakukan. Atas dasar inilah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke daerah lain.
Berbagai kendala bakal ditemui pihaknya saat PP baru tersebut diterapkan.Terutama yang berkaitan dengan pengurangan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD karena harus sesuai dengan gread atau tingkatan yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
"Ini lah yang membuat kita bingung dengan PP itu , karena semua standar ditentukan oleh pusat. Bahkan yang kita dengar, SKPD itu banyak berbeda di setiap daerah," terangnya.
"Kita khawatir dengan adanya peraturan yang baru ini, nantinya akan menghambat jalannya pemerintahan. Untuk itulah pihak kita datang ke DPRD provinsi Riau ini, guna mengetahui dan belajar tentang akselerasi yang telah dilakukan, " kata salah seorang anggota DPRD Padang Panjang.
Adapun upaya yang sedang di gadang gadang ialah perlu pihaknya bersama seluruh DPRD se-Indonesia melakukan upaya yudisial revew, karena hal ini dirasa sangat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Harapannya bahwa pihak DPRD Provinsi Riau dapat mensiasati atau memberikan masukan terkait dengan permasalahan penyelenggaraan fungsi legislatif terkait berbagai kebijakan yang nantinya akan diambil oleh pemerintah Kota Padang Panjang. "Karena sebentar lagi kita juga akan masuk pembahasan APBD murni tahun 2017," katanya.
Menanggapi aspirasi yang diusung dan berbagai kekuatiran serta persoalan yang dihadapi pihak DPRD kota Padang Panjang terkait dengan peraturan presiden ini, ketua komisi A DPRD provinsi Riau Ir. H. Hazmi Setiadi, MT. menjawab dengan berbagai saran dan masukan, agar pihak DPRD kota Padang Panjang sebaiknya lebih banyak melakukan kunjungan kerja dan studi banding keberbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jogja.
"Sebaiknya kita harus banyak melakukan berbagai upaya ke pusat dalam hal ini Kemendagri, jika memungkinkan agar hal dapat dikoreksi," katanya. Menurutnya semua pihak, termasuk DPRD provinsi Riau sangat terkejut setelah menerima surat yang dikirimkan pada bulan yang lalu dan mengetahui adanya penurunan status klasifikasi pada dinas PU provinsi Riau yang dinilai layak memiliki kriteria A, ternyata merosot menjadi C.
"Ini tidak mungkin. Bagaimana caranya pihak pusat melakukan penilaian itu? Kita hitung saja, jarak dan panjang jalan yang ada di Riau mulai dari batas Jambi sampai ke batas sumut, itu sekitar 3000 Km, " jelasnya.
Hasmi Setiadi mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mempelajari PP terbaru oleh Pemerintah Pusat tersebut, dan saat ini sudah di proses dalam Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Riau, untuk dapat segera dijadikan Ranperda. "PP ini kan baru keluar bulan Juni, dan kita harus menyesuaikan segera, kita sudah harus memakai itu," paparnya
Anggota Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi didampingi Anggota lain Sumiati, Abdul Vattah Harahap, Malik Siregar, Eddi M Yatim
Ditambahkannya Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama
Masing-masing Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam satu satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan urusan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan
Namun apabila intensitas Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil, penyelenggaraan fungsi urusan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut.
Sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2016 itu bahwa Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam tiga tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam dua tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja
Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% . Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan lima kelas interval, dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1.000. (Advetorial)