www.transriau.com
21:27 WIB - Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini | 19:58 WIB - Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru | 19:34 WIB - Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan | 13:59 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  Sabtu, 27 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Samakan Pandangan PP Nomor 18 Tahun 2016 DPRD Kota Padang Panjang Kunker ke Komisi A DPRD Riau
FD
Jumat, 22/07/2016 - 08:28:55 WIB
Ketua Komisi A DPRD Riau menerima cendra mata dari Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat
TERKAIT:
   
 

Dalam rangka menyamakan pandangan Peratutan Pemerintah (PP) terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat yaitu Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kamis (21/7/2016) Anggota DPRD Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Riau

"Kita ingin menyamakan pandangan antar DPRD yang sudah melakukan akselerasi terhadap PP terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata  Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar, kepada wartawan usai pertemuan dengan komisi A DPRD Riau

Yulius  Kaisar menyampaikan, pihaknya mengkhawatirkan PP 18 tahun 2016 yang ini bisa mengganggu jalannya pemerintahan saat pembahasan RAPBD Perubahan 2016 dilakukan. Pihak DPRD kota Padang Panjang menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi berarti terkait dengan berlakunya PP No.18 Tahun 2016.

Menurut pihak DPRD Kota Padang Panjang, dampak dari peraturan presiden yang notabene akan melakukan perampingan atau pengurangan jabatan di struktural setiap provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia terkesan sepihak dan tidak berdasarkan asas realitas dan keberadaan persoalan setiap daerah.  Banyak kendala kita temui, terutama yang dengan adanya pengurangan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD karena harus sesuai dengan rumusan serta skor yang tertuang dalam PP itu

Disebutkannya, PP Nomor 18 tahun 2016 ini sesuai intruksi pemerintah pusat telah harus diberlakukan pada tahun 2017 mendatang, sementara sekarang sedang dibahas RAPBD Perubahan tahun 2016. "Artinya kita secepatnya harus menyesuaikannya," Ujarnya

Dimana dikatakan Yulius dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar

Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren, Perangkat Daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya


Anggota DPRD Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat hearing dengan Anggota Komisi A DPRD Riau yang diketuai oleh Hazmi Setiadi didampingi Anggota lain Sumiati, Abdul Vattah Harahap, Malik Siregar dan  Eddi M Yatim

Pembentukan Perangkat Daerah mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap Daerah melalui Perangkat Daerah.

Memang dikatakan Yulius, Peraturan Pemerintah ini memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada Daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah

Jika perampingan dan pengurangan struktur dilakukan dalam struktur keorganisasian pemerintah maupun legislatif, nantinya diprediksi akan menghambat serta menurunkan efektivitas pelayanan dam kinerja setiap perangkat daerah. Untuk itulah pihak DPRD Padang Panjang merasa perlu melakukan studi banding ke DPRD provinsi Riau, mengingat DPRD provinsi Riau sejauh ini dianggap memiliki SKPD dengan jumlah yang banyak dan struktural yang lengkap, sehingga pihaknya dapat mengharapkan adanya masukan dan saran terkait implementasi peraturan presiden tersebut

"Kita ingin menyamakan pandangan antar DPRD yang sudah melakukan akselerasi terhadap PP terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Yulius Kaisar, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Panjang kepada wartawan usai pertemuan

Pihaknya pun mengkhawatirkan degan PP baru tersebut bisa mengganggu jalannya pemerintahan, terutama saat pembahasan RAPBD Perubahan 2016 dilakukan. Atas dasar inilah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke daerah lain.

Berbagai kendala bakal ditemui pihaknya saat PP baru tersebut diterapkan.Terutama yang berkaitan dengan pengurangan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD karena harus sesuai dengan gread atau tingkatan yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

"Ini lah yang membuat kita bingung dengan PP itu , karena semua standar ditentukan oleh pusat. Bahkan yang kita dengar, SKPD itu banyak berbeda di setiap daerah," terangnya.
 
"Kita khawatir dengan adanya peraturan yang baru ini, nantinya akan menghambat jalannya pemerintahan. Untuk itulah pihak kita datang ke DPRD provinsi Riau ini, guna mengetahui dan belajar tentang akselerasi yang telah dilakukan, " kata salah seorang anggota DPRD Padang Panjang.
 
Adapun upaya yang sedang di gadang gadang ialah perlu pihaknya bersama seluruh DPRD se-Indonesia melakukan upaya yudisial revew, karena  hal ini dirasa sangat menghambat penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Harapannya bahwa pihak DPRD Provinsi Riau dapat mensiasati atau memberikan masukan terkait dengan permasalahan penyelenggaraan fungsi legislatif terkait berbagai kebijakan yang nantinya akan diambil oleh pemerintah Kota Padang Panjang. "Karena sebentar lagi kita juga akan masuk pembahasan APBD murni tahun 2017," katanya.

Menanggapi aspirasi yang diusung dan berbagai kekuatiran serta persoalan yang dihadapi pihak DPRD kota Padang Panjang terkait dengan peraturan presiden ini, ketua komisi A DPRD provinsi Riau Ir. H. Hazmi Setiadi, MT. menjawab dengan berbagai saran dan masukan, agar pihak DPRD kota Padang Panjang sebaiknya lebih banyak melakukan kunjungan kerja dan studi banding keberbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jogja.
 
"Sebaiknya kita harus banyak melakukan berbagai upaya ke pusat dalam hal ini Kemendagri,  jika memungkinkan agar hal dapat dikoreksi," katanya. Menurutnya semua pihak, termasuk DPRD provinsi Riau sangat terkejut setelah menerima surat yang dikirimkan pada bulan yang lalu dan mengetahui adanya penurunan status klasifikasi pada dinas PU provinsi Riau yang dinilai layak memiliki kriteria A, ternyata merosot menjadi C.
 
"Ini tidak mungkin. Bagaimana caranya pihak pusat melakukan penilaian itu? Kita hitung saja, jarak dan panjang jalan yang ada di Riau mulai dari batas Jambi sampai ke batas sumut, itu sekitar 3000 Km, " jelasnya.
 
Hasmi Setiadi mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mempelajari PP terbaru oleh Pemerintah Pusat tersebut, dan saat ini sudah di proses dalam Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Riau, untuk dapat segera dijadikan Ranperda. "PP ini kan baru keluar bulan Juni, dan kita harus menyesuaikan segera, kita sudah harus memakai itu," paparnya


Anggota Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi didampingi Anggota lain Sumiati, Abdul Vattah Harahap, Malik Siregar, Eddi M Yatim

Ditambahkannya Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar diwadahi dalam bentuk dinas utama

Masing-masing Urusan Pemerintahan pada prinsipnya diwadahi dalam satu satuan kerja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan urusan secara optimal yang didukung oleh sumber daya manusia dalam jumlah yang cukup dengan kompetensi yang sesuai berdasarkan standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan

Namun apabila intensitas Urusan Pemerintahan tersebut sangat kecil, penyelenggaraan fungsi urusan tersebut digabung dengan Perangkat Daerah yang memiliki kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan atau memiliki keterkaitan fungsi dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tersebut.

Sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2016 itu bahwa Peraturan Pemerintah ini menetapkan Perangkat Daerah dalam tiga tipe, yaitu sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe A; sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe B; dan sekretariat Daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat tipe C; dinas tipe A, dinas tipe B, dan dinas tipe C; badan tipe A, badan tipe B, dan badan tipe C; serta kecamatan dalam dua tipe, yaitu kecamatan tipe A dan kecamatan tipe B. Penetapan tipe Perangkat Daerah didasarkan pada perhitungan jumlah nilai variabel beban kerja

Variabel beban kerja terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum, meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan bobot sebesar 20% dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan bobot sebesar 80% . Pada tiap-tiap variabel, baik variabel umum maupun variabel teknis ditetapkan lima kelas interval, dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1.000. (Advetorial)






 
Berita Terkini:
  • Sebanyak 1.414 JCH Nasabah Bank Riau Kepri Syariah Berangkat Haji Tahun Ini
  • Pererat Silaturahmi, JNE Gelar Halal Bihalal bersama Media Pekanbaru
  • Hari Pertama dibuka, Lima Orang Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Mendaftar ke PDI Perjuangan
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved