www.transriau.com
16:18 WIB - Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau | 16:13 WIB - Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East | 10:34 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence | 09:44 WIB - Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama | 14:51 WIB - Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja | 20:05 WIB - Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan
  Sabtu, 20 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
DPRD Riau Gelar Paripurna Tanggapan Fraksi Ranperda Pendirian & Penyelenggaraan Fasilitas RS Swasta

Jumat, 29/07/2016 - 09:38:40 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau memimpin Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi Tentang Ranperda Pedoman Pendirian Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau RS Swasta

TERKAIT:
   
 

Sejumlah Agenda Paripurna terus dilaksanakan DPRD Riau demi terealisasinya APBD secara maksimal. Kamis (28/7/2016) DPRD Riau kembali menggelar paripurna dengan Agenda tanggapan fraksi tetang Ranperda pedoman pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Manahara Manurung dari Fraksi PDI Perjuangan didampingi Wakil ketua Noviwaldy Jusman dan Wakil ketua DPRD, Sunaryo dan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Kasiarudin itu membahas tentang berbagai indikator hasil telaahan akademis tentang pelayanan kesehatan. Dimana hasil rapat paripurna ini seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyepakati pendapat Gubernur Riau terkait rencana penerbitan Perda. Namun tentunya ada beberapa masukan untuk penyempurnaan yang menjadi catatan DPRD guna memperjelas serta memperincikan tentang pencakupan dan wilayah kerja dari Perda tersebut.

DPRD Riau sangat menekankan perihal pentingnya Perda tersebut tidak hanya sebatas ketentuan yang mengatur tentang kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, lebih jauh juga harus bisa menyentuh pada tujuan awal dari peran pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.

Sebagaimana yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebutkan bahwa hal terpenting yang harus melatar belakangi keberadaan Ranpeda ini nantinya adalah peran dalam melayani masyarakat. Tugas pemerintah dalam hal ini adalah melakukan tindakan preventif dan pencegahan.

Juru bicara Fraksi PKB, Firdaus, dalam penjelasannya menyebutkan, fakta yang terjadi dewasa ini adalah bahwa, pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk rendah. Hal tersebut juga diperkuat dengan ketersediaan sarana kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Firdaus menyebutkan, setiap tahunnya, ada 500.000 warga Indonesia yang berobat ke Malaysia. Sementara itu Singapura mengklaim kalau tak kurang dari 20 persen pasien yang berobat di rumah sakit-rumah sakit di Singapura adalah warga Indonesia.
 
Mereka berobat dengan biaya mahal, demi mendapatkan layanan kesehatan yang baik. Mereka mengalokasikan tak kurang dari 10.000 hingga 20.000 US dolar untuk berobat. Disana mereka mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal. Kapan masuk dan kapan keluarnya juga jelas. Apa hasilnya pun bisa dijelaskan. Hal tersebut haruslah menjadi motivasi utama dari penerbitan Ranperda Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan yang akan digarap oleh DPRD dan pemerintah ini.
 
Dari data yang dikeluarkan Singapura, bahkan disebutkan, tak kurang dari Rp33 Triliun uang masuk dari Indonesia untuk biaya warga Indonesia yang berobat. Dari data yang diperoleh PKB, sebut Firdaus lagi, masih terjadi ketimpangan terhadap rasio masyarakat dan ketersediaan layanan kesehatan.
 
PKB mencontohkan, perbandingan jumlah tempat tidur rumah sakit Indonesia hanya 1:1.000 penduduk. Begitupun angka tenaga medis, hanya 0,2 per 1.000 penduduk. PKB juga merasa pemerintah juga harus bisa menjamin dengan terbitnya Perda ini nanti, hendaknya tidak hanya mengatur tentang pendirian usaha fasilitas dan layanan kesehatan, namun juga apa hak yang berhak didapatkan pasien dan apa pula bentuk perlindungan terhadap pasien bila ada aturan yang dilanggar oleh pengelola layanan kesehatan.
 
Karena itulah, permasalahan kesehatan masih menjadi persoalan yang signifikan untuk dituntaskan seiring dengan keinginan pemerintah untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat. Ini tentunya harus memotivasi pemerintah maupun para stakeholder untuk bisa membangun dan memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Disamping juga, pentingnya memberikan pelayanan terbaik dan maksimal pada masyarakat. ''Ya, dalam pembahasan di tingkat Pansus nantinya, kita harapkan ini akan semakin tajam,'' ungkap Firdaus.
 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau hadir pada sidang paripurna Tanggapan Fraksi Ranperda Pendirian & Penyelenggaraan Fasilitas RS Swasta

Sementara itu, Partai Demokrat, dalam tanggapannya selain meminta agar Ranperda ini mengakomodir hajat hidup masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik juga mengingatkan adanya sinkronisasi antara Ranperda yang dibuat dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
 
''Persoalan pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas layanan kesehatan, itu dua sisi yang berbeda. Namun harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pelayanan kesehatan publik yang prima,'' ungkap juru bicara fraksi Demokrat, Yulianti Chaidir.  
 
Disamping itu tentunya, tidak sampai berseberangan dengan peraturan yang ada. Salah satunya bila dikaitkan dengan persoalan layanan kesehatan, fasilitas kesehatan, termasuk ketentuan tentang pungutan retribusi dan pajak yang dibenarkan. Demokrat juga meminta draft Ranperda ini nantinya juga harus detail, mengingat, objek yang akan menjadi fokus penerapan peraturan daerah ini nantinya akan berlaku secara luas di tengah masyarakat.
 
Dikatakan Yulianti, terutama sekali mengingat tentang konsekwensi hukum dari penerapan peraturan tersebut. Karenanya, subjek yang diatur harus jelas dan rinci dan harus pasti, bentuk dari konsekwensi hukumnya bila ada pihak yang melanggar. ''Jadi ini masukan, mohon agar sebelum dia menjadi sebuah perda, masih ada beberapa pembahasan koordinatif antara DPRD dan Satuan Kerja, bukan saja Dinas Kesehatan, namun juga instansi terkait lainnya sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dan tak ada aturan yang tumpang tindih,'' katanya
 
Fraksi PDI Perjuangan yang menekankan perlunya harmonisasi dalam penerapan sebuah kebijakan. ''Seperti persoalan pajak dan retribusi.Jangan sampai setelah dibuat malah dicoret menteri karena tidak ada payung hukum yang kuat,'' juru bicaranya, Sugeng Pranoto

Fraksi PDI perjuangan mengungkapkan sebelum sampai kepada isi, seluruh pihak perlu memahami bahwa membuat sebuah produk Perda memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Karena itulah, hendaknya, ketika hendak dijadikan sebuah draf, perlu dipertimbangkan betul aspek-aspek hukum yang melingkupinya.
 
''Kita sudah melihat, banyak perda yang diajukan yang kemudian dicoret oleh Kemendagri. Karena itulah, kita harus belajar dengan cermat, jangan sampai Perda ini nantinya akan mubazir pembahasannya dikarenakan tidak bisa diaplikasikan karena dianggap bertentangan dengan undang-undang yang ada,'' katanya
 
Sementara itu, Fraksi Golkar menyebutkan, ada beberapa persoalan terkait dengan program kesehatan di Provinsi Riau. Beberapa persoalan tersebut diungkapkan Juru Bicara Partai Golkar, Yulisman saat menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah Provinsi Riau atas Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Ria
 
Yulisman menyebutkan, persoalan tersebut diantaranya, berkaitan dengan aksesibilitas pelayanan kesehatan, sistem pelayanan kesehatan yang belum responsif, masih tingginya rasio perbandingan kematian ibu dan anak, ketersediaan sarana kesehatan yang belum mengacu pada pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
 
Karena penanganan masalah kesehatan adalah persoalan empirik, untuk itulah, Fraksi Golkar mengharapkan produk yang akan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau benar-benar bisa menjawab persoalan-persoalan yang ada di dunia kesehatan.
 
Golkar sendiri meminta ada pemisahan yang jelas antara penggunaan istilah Pelayanan kesehatan dengan Ranperda Fasilitas Pelayanan Kesehatan. ''Meski sama-sama mengacu pada permasalahan kesehatan, namun, substansinya berbeda,'' ungkap juru bicaranya, Yulisman.Golkar sendiri melihat program ini strategis dalam upaya mengatasi persoalan kesehatan di Riau, mengingat masih banyak persoalan yang terjadi di dunia kesehatan.


Rapat Paripurna Tanggapan Fraksi Tentang Ranperda Pedoman Pendirian Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau RS
Swasta


Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), sebagaimana disampaikan oleh juru Bicaranya, selain membahas tentang keselarasan peraturan, juga meminta dalam pembahasan dalam bentuk draft, perlu ada pembedaan yang jelas antara penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
 
''Pelayanan kesehatan bersifat bentuk pelayanan kepada masyarakat, sementara pelayanan fasilitas penyelenggaraan kesehatan lebih kepada aturan main yang dibuat untuk para pelaku usaha kesehatan, khususnya untuk pelaku usaha kesehatan swasta,'' ungkap dia.
 
Karena itulah, Fraksi PAN sendiri menekankan perlu adanya kewenangan yang jelas tentang siapa yang berhak untuk tiap-tiap jenjang dan kelas fasilitas layanan kesehatan yang ada. Apalagi mengingat saat ini, banyak sekali para pihak yang berniat untuk mendirikan fasilitas layanan kesehatan. ''Komitmen bersama perlu dibangun antar pelangku kepentingan, antara pemerintah di tingkat provinsi, juga kabupaten dan kota, harus sinergis,'' ungkap dia.
 
Fraski Gereindra Sejahtera sendiri lebih menekankan pada aspek teknis seperti aturan main dalam pendirian fasilitas layanan kesehatan dan para pihak yang berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi  dan persetujuan.  Dicontohkan, untuk setiap tipe rumah sakit atau fasilitas kesehatan, perlu ada ketentuan yang baku untuk apa dan siapa yang berwenang untuk mengeluarkan aturan.
 
''Rumah sakit itu juga ada tipe A,B,C, D, ada balai pengobatan, ada klinik, tentunya disini harus dijelaskan detail tentang kewenangannya, rekomendasi medisnya. Di Pansus nantinya, ini perlu dipertegas lagi,'' kata juru bicara Gerindra Sejahtera Adrian
 
Adapun Fraksi PPP dalam sikap fraksinya yang singkat dibacakan Malik Siregar menyebutkan, judul produk Ranperda Prakarsa DPRD ini perlu lebih spesifik dan final, disamping itu, perlu ada aturan yang baku tentang badan hukum untuk mereka yang akan meminta penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan termasuk sanksi yang bersifat mengikat pada badan hukum yang melanggar aturan. ''Bisa saja perdata, bisa juga bersifat pidana atau bersifat administratif,'' kata dia.
 
Sementara Fraksi Nasdem Hanura menekankan tentang perlunya sinergi dan koordinasi yang baik antara satuan kerja di masing-masing wilayah sehingga jelas duduk kewenangan untuk setiap aturan yang ingin dilalui oleh pihak penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada.
 
''Di tingkat Provinsi ada BPTPM, di kabupaten juga ada, harus ada sinergi untuk masing-masing kewenangannya, begitupun dengan antar satuan kerja. Misal untuk perizinan harus melakukan pengurusan melalui Dinas Kesehatan dan BPTPM, sementara untuk perizinan lainnya, seperti obat-obatan, tenaga kerja dan kesehatan, harus jelas siapa yang berhak untuk mengatur dan berwenang,'' kata jubir Nasdem Hanura Said Ismail
 
Karena merupakan produk hukum baru, tentunya, tidak salah bila satker terkait dalam pembahasan rencana draft perda ini saling bersinergi, tak terkecuali untuk mendapatkan masukan lebih tentang kewenangan yang dimiliki oleh setiap satuan kerja sehingga tidak ada aturan yang ditabrak.
 
Pelaksanaan sidang paripurna yang juga dihadiri sejumlah pihak terkait di lingkungan Pemprov Riau ini berlangsung sekitar dua jam dengan fokus pada masukan fraksi untuk mempertajam Ranperda Prakarsa DPRD Riau tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau. Dalam Rapat Paripurna ini tidak ada satu pun fraksi yang menyampaikan penolakan terhadap rencana pembuatan produk hukum Ranperda tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Swasta Provinsi Riau ini.

Pemprov Riau Apresiasi Inisiatif Ranperda Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan RS Swasta

Dalam rangka meluruskan dasar hukum bagi penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Riau, Pemprov Riau mengapresiasi inisiatif penyusunan staf rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan inisiatif  DPRD Riau.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, dalam UU nomor 36 tahun 2009 mengatakan tentang kesehatan pada pasal 1 disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dan masyarakat.

"Dengan penyusunan Ranperda ini pemerintah berharap adanya pengaturan yang jelas, terhadap kedua aspek tersebut. Baik dari aspek penyelenggaraan fasilitas kesehatan maupun aspek pelayanan kesehatan, "ujar Gubernur Riau dalam kata sambutannya.

Lebih lanjut dikatakannya, kualitas pelayanan kesehatan juga tidak terlepas dari upaya yang dapat dilakukan dari berbagai aspek pelayanan. Seperti peningkatan kualitas dan fasilitas kesehatan , peningkatan kualitas profesionalisme sumber daya manusia dan peningkatan kualitas manajemen
rumah sakit.

"Pelayanan yang berkualitas harus dijaga dengan melakukan pengukuran secara terus menerus, agar diketahui kelemahan dan kekurangan dari jasa pelayanan yang diberikan dan dibuat tindak lanjut sesuai prioritas permasalahan,"paparnya.

Setelah Gubernur membacakan pandangannya terhadap Ranperda tersebut, DPRD Riau segera membentuk Tim Pansus tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan untuk nantinya dapat bicarakan agar dapat diperdakan.

"Tim Pansus ini diketuai oleh Yusuf Sikumbang, dan wakilnya Farida," ujar pimpinan rapat Paripurna Noviwaldy Jusman. (Advetorial)




 
Berita Terkini:
  • Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
  • Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
  • Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
  • Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
  • Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
  • Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan
  • Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
  • Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  • Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga
  • Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
  • IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran
  • Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
  • IOH Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed
  • Peran Pers Sangat Mendukung Pengawasan Pemilu 2024 di Provinsi Riau
  • PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Jumat, 19/04/2024 - 16:18 WIB
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved