Pansus DPRD Riau Matangkan Teknis Pemilihan Wakail Gubrnur Riau
Selasa, 16/08/2016 - 23:11:21 WIB
|
Aherson
|
Panitia Khusus (Pansus) Pansus Tatib DPRD Riau untuk pemilihan Wakil Gubernur Riau saat ini masih melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) tentang teknis pemilihan Wagubri. Apalagi belum ada daerah lain melakukan permasalahan di Riau saat ini
"Dalam penuyusan teknis tida bisa mengadopsi pelaksanaan teknis pengisian kekosongan kursi wagubri. Pasalnya, memang belum ada daerah lain sebelum Riau mengalami hal serupa seperti kita ini. Berbeda halnya dengan DKI Jakarta. Mereka daerah khusus ada peraturan Presiden termasuk DIY yang daerah istimewa," Kata Aherson selaku Ketua, yang juga sebagai Ketua Komisi C DPRD Riau Senin (15/8/2016)
Dikatakan Aherson dalam konsultasi bersama Kementerian beberapa waktu lalu, terdapat beberapa aturan yang tertera dalam UU nomor 151 tahun 2000 untuk pemilihan calon kepala daerah. Untuk itu disebutkannya dasar pemilihan Wagubri ini pihaknya masih mengacu pada UU 151 tersebut. Namun setelah kami pelajari belum ada aturan yang spesifik. "Bagaimana kalau pemilihan suaranya sama, ini kan bisa saja terjadi bagaimana kalau tidak diatur," Ungkapnya
Untuk itu menurut Aherson apa saja poin-poin yang belum diatur dalam UU itu akan dimasukan saat merumuskan tata cara pemilihan Wagub Riau nantinya. Sebab dikatakannya hanya Riau, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau yang mengalami kekosongan posisi jabatan Wakil Gubernurnya
"Tanggal 18 nanti pada hari Kamis kita akan melakukan pertemuan dengan bidang produk hukum Kemendagri. Kita akan mengkonsultasikan hal-hal yang tidak mungkin terjadi pada pemilihan nanti. Hal ini agar tidak menyalahi aturan dalam UU 151 tersebut. Seperti contohnya nanti dalam pemilihan bisa saja suaranya imbang dan kemungkinan tidak ada yang memilih. Begitu juga kreterianya. Inilah persoalan nanti yang akan kita konsultasikan. (FD)
Komentar Anda :