DPRD Riau dan Pemerintah mengesahkan APBD Perubahan Riau tahun 2016 sebesar Rp10,365 triliun. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dilaksanakan pada Kamis (13/10/2016) di Gedung DPRD Riau. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Manahara Manurung didampingi Wakil Ketua DPRD Riau lainnya, Sunaryo dan Noviwaldi Jusman.yang langsung dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan jajaran serta unsur Forkopinda Pemprov Riau Riau
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Sugeng Pranoto menyampaikan, Adapun rincian APBD Perubahan 2016 yakni, total pendapatan yang semula Rp. 7,58 Trilyun lebih menurun menjadi Rp. 7,23 Trilyun lebih atau berkurang sebesar Rp. 3555 Miliyar lebih. Berkurangnya pendapatan Provinsi Riau pada APBD-P 206 bersumber dari rasionalisasi dana transfer perimbangan, semula Rp. 4,08 Trilyun lebih menurun menjadi Rp.3,72 Trilyun lebih
Penurunan dari bagi hasil pajak/bukan pajak yang semula Rp. 1,89 Trilyun lebih menjadi Rp. 1,69 trilyun lebih atau berkurang sebesar Rp. 198,4 Milyar lebih.Penurunan dari dana alokasi khusus (DAK) yang semula Rp. 1,45 Trilyun lebih menjadi Rp.1,43 Trilyun lebih atau berkurang sebesar Rp. 23,8 Milyar lebih.Penurunan dana transfer perimbangan tersebut berpedoman kepada peraturan presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang rincian APBN tahun 2016. Penurunan dari dana alikasi umum (DAU) yang semula sebesar Rp. 737,7 milyar lebih menjadi Rp. 604,1 milyar lebih atau berkurang sebesar Rp. 1331,1 milyar lebih
Hal ini akibat tunda salur dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam PMK nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah. Kami juga sependapat terhadap masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) akan diupayakan
Kemudian, dalam rangka mengoptimalkan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, seharusnya pemerintah Provinsi Riau melakukan hal yang bisa menaikkan realisasi PAD sesuai tren nasional untuk provinsi sebesar Rp24,21 persen. Selanjutnya, membentuk kelompok kerja untuk melakukan analisis dan kajian mendalam secara komprehensif terhadap semua unsur PAD yang dikelola setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Melakukan regulasi terhadap aturan dan kelengkapan sarana prasaran atau fasilitas yang berkaitan dengan PAD.
"Belanja daerah, terdiri dari belanja tidak langsung yang sebelum Perubahan Rp5,3 triliun, setelah perubahan menjadi Rp5,4 triliun. Belanja langsung yang sebelum perubahan Rp5,5 triliun, setelah perubahan menjadi Rp4,9 triliun. Total belanja daerah yang sebelum perubahan Rp10,9 triliun menjadi Rp10,3 triliun setelah perubahan," papar Sugeng Pranoto.
Sejumlah rekomendasi Banggar juga disampaikan Sugeng Pranoto. Di antaranya, Dalam rangka percepatan penetapan Perda tentang Perubahan APBD, proses pembahasan rancangan perda perubahan disarankan supaya pemerintah provinsi menyampaikan laporan realisasi anggaran semester pertama kepada banggar.
Sementara itu, terkait Belanja Daerah, sebanyak Rp10.972.074.002.028,02. Angka ini mengalami perubahan dibanding saat penetapan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Perubahan, di mana sektor Belanja Daerah sebesar Rp10.365.191.937.744,38. "Kemudian pembahasan Nota Keuangan Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Provinsi Riau tahun 2016 disepakati jumlah Belanja Daerah tidak berubah sebesar Rp10.364.591.937.744,38," lanjut Sugeng.
Rapat Paripurna DPRD Riau Laporan Banggar Terhadap Perubahan APBD Riau tahun 2016 Kamis (13/10/2016)Terdapat beberapa pergeseran-pergeseran dalam anggaran belanja daerah. Yakni Belanja Tidak Langsung, di mana sebelum Perubahan APBD tahun 2016 sebesar Rp5.388.349.772.200,32. Anggaran Belanja Daerah dalam Nota Kesepakatan PPAS Perubahan tahun 2016 sebesar Rp5.396.904.957.991,21. Sementara, Anggaran Belanja Daerah hasil pembahasan TAPD Riau dengan Banggar DPRD Riau 2016 sebesar Rp5.443.559.223.749,72.
"Untuk Belanja Langsung sebelum Perubahan APBD tahun 2016 sebesar Rp5.583.724.229.827,70. Anggaran Belanja Daerah dalam Nota Kesepakatan PPAS Perubahan tahun 2016 sebesar Rp4.968.886.979.753.17. Sementara, Anggaran Belanja Daerah hasil pembahasan TAPD Riau dengan Banggar DPRD Riau 2016 sebesar Rp4.921.632.713.994,66," terangnya.
Dilihat dari Nota Keuangan Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Riau tahun 2016, tambah politisi PDI Perjuangan ini, jumlah plafon anggaran belanja sementara ditetapkan sebesar Rp10.365.191.937.744,38, sedangkan target pendapatan sebesar Rp7.233.308.312.747,13, dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp3.131.883.624.997,25. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Nota Keuangan Ranperda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD Rau tahun 2016 ini terjadi defisit sebesar Rp3.131.883.624.997,25.
"Apabila belajar dari pengalaman sebelumnya terhadap penyerapan Belanja Daerah Provinsi Riau dalam tahun 2014 dan 2015 semuanya di bawah 70 persen mengakibatkan Silpa yang besar, dimana pada tahun 2014, terdapat Silpa sebesar Rp3.981.422.303.363,74 atau 48,96 persen. Sedangka di tahun 2015 terdapat Silpa sebesar Rp3.131.883.624.997,25 atau 31,85 persen," sebutnya
Mematuhi pakta integritas yang ditandatangani Gubernur Riau dengan masing-masing kepala SKPD dengan mengoptimalkan percepatan penyerapan anggaran pada setiap SKPD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menilai kinerja masing-masing kepala SKPD dan pejabat lainnya, Mengganti kepala SKPD dan pejabat lainnya yang bekerja buruk dengan pejabat yang berkualitas, profesional dan mempunyai visi ke depan.
Wakil Ketua DPRD Riau Drs Manahara Manurung yang memimpin rapat paripurna berharap SKPD serius mengelola anggaran yang sudah disahkan sehingga dapat melakukan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat sesuai harapan bersama. "Dengan telah disetujuinya oleh seluruh anggota dewan, maka RAPBDP 2016 sudah menjadi Peraturan Daerah APBDP Riau 2016," kata Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung.
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan apresiasi kepada Banggar dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan RAPBD tersebut. Pemprov, akan segera menyampaikan dokumen ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan agar dapat segera dilaksanakan.
"Kami berharap dapat berjalan dengan lancar. Dengan telah ditetapkannya RAPBDP, kepada SKPD agar dapat meningkatkan seluruh kinerjanya supaya dapat berjalan optimal dan efisien," ujar gubernur
Rapat Paripurna DPRD Riau Laporan Banggar Terhadap Perubahan APBD Riau tahun 2016 Kamis (13/10/2016)Selanjutnya pemerintah provinsi riau sepakat bahwa terhadap kendala dan permasalahan terkait pelaksanaan APBD akan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait sehingga dapat meminimalisir permaslahan sebagaimana dimaksud. Terkait tata cara pemberian hibah dan bansos, telah ditetapkan melalui peraturan gubernur riau nomor 25 tahun 2016 sedangkan bantuan keuangan telah ditetapkan melalui peraturan gubernur nomor 40 tahun 2016
Pemerintah Provinsi Riau menyadari bahwa masih banyak program pembangunan yang belum tercapai dan harus dikejar pada saat ini, terlebih lagi adanya pengurangan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang menyebabkan dana pembangunan mengalamai penurunan. Namun demikian, pemerintah provinsi riau terus berkomitmen untuk dapat mencapai target dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD provinsi Riau.
Berkenaan dengan kelanjutan pembangunan jembatan siak IV yang berlokasi di Pekanbaru, dapat kami jelaskan bahwa pemerintah provinsi Riau memandang penyelesaian pekerjaan ini sangat diharapkan masyarakat luas dan merupakan kebutuhan daerah sehingga merupakan prioritas untuk diselesaikan. Sebagai langkah awal, Pemerintah provinsi Riau telah melengkapi keseluruhan prosedur ataupun mekanisme seperti persyaratan teknis dan administrasi untuk penyelesaian pembangunan jembatan siak IV
Untuk upaya penyelesaian pembangunan jembatan siak IV, pada APBD perubahan tahun 2016 telah dialokasikan anggran sebesar 22 Milyar pada Dinas Bina Marga Provinsi Riau. Pelaksanaan pekerjaan fisik diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketersediaan waktu serta persyaratan teknis lainya. (Adv/trc)