Tingkatkan Kehadiran Dewan Menurun, BK Surati Fraksi-Fraksi DPRD Riau
Jumat, 21/10/2016 - 00:04:57 WIB
|
DR. Taufik Arrahcman SH. MH |
Badan Kehormatan DPRD Riau (BK) telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Pasalnya, setiap enam kali rapat paripurna BK DPRD Riau merekap absensi kehadiran anggota DPRD Riau. Ketua BK DPRD Provinsi Riau menerangkan bahwa. "Surat sudah kami layangkan ke fraksi-fraksi DPRD Riau, surat tersebut hal rutin kami lakukan dan sudah dijalankan sesuai aturan, hari ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau surati fraksi-fraksi DPRD Riau untuk disampaikan kepada anggota fraksi masing-masing supaya lebih meningkatkan kehadiran anggota DPRD Riau setiap kali rapat paripurna," ungkap DR. Taufik Arrahcman SH. MH ketua BK DPRD Riau Kamis (20/10/2016).
Disampaikan DR. Taufik Arrahman,SH MH selaku ketua BK DPRD Riau. Apabila ada kawan-kawan anggota DPRD Riau tidak hadir tiga kali berturut rapat paripurna, maka kami pasti ingatkan fraksi yang bersangkutan untuk disampaikan kepada anggota nya, kita berharap jangan adalah sampai enam kali berturut-turut rapat paripurna tidak hadir, apabila tidak megindahkan maka dapat dipastikan teguran dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau akan kami berikan," jelas ketua BK DPRD Riau DR. Taufik Arrackman, SH. MH.
"Namun selama ini anggota DPRD jika tidak hadir rapat paripurna, alhamdulilah mereka ada koordinasi dengan kawan-kawan satu fraksi untuk disampaikan izin terkait ketidak hadiran dengan alasan yang bermacam-macam. Misalnya, terkadang bisa saja ada undangan dari masyarakat dapil nya, atau naik Umroh, acara partai, atau ada urusan keluarga dan lain-lain, menurut kami itu sudah ada kejelasan kenapa mereka tidak bisa hadir, dan itu bisa kita maklumi, karena anggota DPRD bukan ASN tetapi memang terkadang harus jemput aspirasi masyarakat," tutup DR. Taufik Arrackman, SH MH.
Dalam pantauan warnariau.com rapat paripurna pandangan fraksi DPRD Riau terhadap Ranperda perlindungan perempuan dan anak politisi Demokrat Eva Yuliana kembali absen alias tidak hadir. (trc)
Komentar Anda :