DPRD Riau Sahkan Ranperda OPD Provinsi Riau, Berlaku Tahun 2017
Senin, 07/11/2016 - 21:40:12 WIB
|
Suasana Paripurna DPRD Riau
|
Rancangan Peraturan Daerah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, akhirnya disahkan menjadi Perda, Rabu malam (2/11/2016). Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Riau, Septina Primawati Dan dihadiri oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta SKPD yang ada di lingkungan Provinsi Riau
Pengesahan OPD baru ini setelah mendapat persetujuan dari 46 orang dari 65 Anggota Dewan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati
Adapun dinas dan badan tersebut nantinya akan berlaku dalam APBD Murni 2017 mendatang. Yang tujuannya adalah untuk merasionalisasikan anggaran. Dinas dan badan yang baru tersebut antara lain, Dinas Kawasan Pemukiman, Dinas Cipta Karya dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya, Dinas Kependudukan, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas kekuatan dan Perikanan, Dinas Energi dan sumber daya Mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dalam kata sambutannya, Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengatakan, setelah melalui rapat sebelumya pembacaan hasil kinerja pansus, hari ini akan dilanjutkan dengan Persetujuan dewan tentang pembentukan susunan perangkat daerah provinsi Riau. Setelah menanyakan kepada 46 anggota dewan yang hadir, dan di setujui oleh seluruh anggota DPRD Riau, Ranperda tersebut disahkan
Arsyadjuliandi Rachman dalam pidatonya menghimbau, kepada Susunan perangkat daerah provinsi Riau diharapkan perangkat daerah mampu melaksanakan tugas secara efisien dan efektif di masa mendatang. hal ini dimaksudkan untuk menuju ke pemerintahan yang baik sesuai dengan jabatan dan kewenangannya.
"Dalam kesempatan ini juga kami harapkan, setelah ditetapkan dalam Perda tentang pembentukan dan susun perangkat daerah provinsi Riau, agar masing-masing satuan kerja Perangkat daerah dapat segera melakukan penyusunan nomenklatur jabatan, tugas dan fungsi dengan mengacu peraturan Kementerian lembaga terkait. dan diharapkan pertengahan bulan Desember 2016 sudah selesai. Hingga pada awal tahun 2017 pejabat yang dikumpulkan pada masing-masing jabatannya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya,"paparnya.
Sementara itu, Mantan ketua Pansus Hasmi Setiadi mengatakan, dari hasil evaluasi Kemendagri, ada pun dinas yang tidak masuk yakni dinas badan perbatasan, padahal sebelumnya dari hasil kesepakatan tim pansus dinas tersebut masih masuk dalam organisasi Perangkat daerah Provinsi Riau.
"Yang kita usulkan namun dicoret yakni Badan Perbatasan nanti dibawah Sekda Provinsi, penanggulangan bencana dan kesbangpol tetap di provinsi, namun itu berlaku sampai ada undang-undangnya baru mereka ditarik kepusat," Ungkapnya
Ia menambahkan, sebagai Implementasinya, gubernur nantinya akan melakukan pengukuhan kepala dinas yang masih tetap dinasnya dan menunjuk pelaksana tugas untuk dinas yang baru dibentuk. "Berlakunya 1 januari 2017, Mungin beberapa hari kedepan sudah melakukan pelantikan dan pengukuhan. Kalau sudah selesai, nanti KUA PPAS murni 2017 akan menyesuaikan dengan aturan yang baru ini,"paparnya. (lrc/trc)
Komentar Anda :