www.transriau.com
11:41 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers | 11:30 WIB - IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri | 09:50 WIB - BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad | 13:08 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024 | 21:00 WIB - LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri | 19:50 WIB - Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Siti Nurbaya : RAPP Mengakunya Patuh, Tapi Melawan Negara

Senin, 23/10/2017 - 21:32:28 WIB
Siti Nurbaya
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TRANSRIAU - menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin, 23 Oktober 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengikuti perkembangan aksi karyawan PT. RAPP yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, Senin (23/10/2017). Ia juga mengaku telah menyimak tiga tuntutan yang disampaikan massa melalui pemberitaan.

Namun ditegaskannya, bahwa pemerintah hanya akan menjalankan mandat UU untuk menegakkan aturan secara tegas, dan tidak bekerja ataupun mengubah kebijakan berdasarkan desakan-desakan ataupun intervensi. 

Perihal RKU RAPP, sejak awal KLHK telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk konsultasi, pendampingan solusi-solusi, hingga mencari alternatif terbaik bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Namun itikad-itikad baik pemerintah selalu saja tidak ditaati perusahaan, dengan melakukan perlawanan-perlawanan. 

''Perusahaan selaku pihak yang diberikan izin mengelola kawasan hutan negara, sudah seharusnya patuh pada aturan negara. Jangan dibalik bahwa negara yang harus patuh pada aturan perusahaan, itu jelas salah,'' tegas Menteri Siti Nurbaya.

''Jika mereka patuh dan taat menjalankan rencana kerja sesuai aturan negara, kita pasti dukung dari aspek bisnisnya. Karena negara juga bertanggungjawab untuk menjaga kepastian iklim dunia usaha berjalan baik,'' tambahnya.

Dikatakannya, menjadi sangat berbahaya jika perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan, dibiarkan mengatur-ngatur pemerintah dan memaksa pemerintah mengesahkan rencana kerja yang mereka susun sendiri. Apalagi bila intervensi itu dengan cara melibatkan penggalangan massa. 

Semua ancaman perihal PHK yang sengaja dihembuskan, seharusnya tidak perlu terjadi jika perusahaan yang berbasis di Singapura ini, benar-benar taat dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Hal terpenting lainnya, PP 57 tentang gambut tidak hanya berlaku untuk RAPP saja. Namun sayangnya, hanya anak usaha April Group ini satu-satunya yang  melawan perintah negara. RAPP tetap memaksa menanam di fungsi ekosistem lindung gambut, padahal ini kawasan yang rawan sekali bila terjadi Karhutla.

''Kami terpaksa harus bersikap tegas, karena manajemen RAPP mengakunya patuh, tapi sebenarnya mereka terus saja ngotot melawan aturan Negara dalam proses penyusunan RKU-nya. Arahan-arahan dan kesempatan yang pemerintah berikan selalu mereka abaikan,'' kata Menteri Siti

Ketidakpatuhan RAPP terus ditunjukkan pada masa-masa pembahasan RKU bersama KLHK. Meski sudah diberi sosialisasi dan pengarahan, serta telah diberi surat teguran, tetap saja RAPP melakukan perlawanan dengan tidak mentaati PP, melakukan langkah-langkah manipulatif, mengulur-ngulur waktu dan melakukan rekayasa konflik sosial di ruang publik.

Ditegaskan Menteri Siti, Negara tidak mungkin kalah dan harus mengalah pada sesuatu yang jelas-jelas salah. Jika RKU RAPP diterima, berarti sama artinya KLHK dipaksa untuk melakukan pelanggaran hukum. Bahkan sama artinya dengan mengabaikan berbagai peraturan yang telah disusun sedemikian rupa, dalam rangka penyelamatan kepentingan rakyat Indonesia secara keseluruhan agar tidak lagi merasakan derita Karhutla dan bencana asap.

''Kalau satu perusahaan dibiarkan membangkang, dan negara tunduk pada mereka yang salah, maka akan jadi preseden buruk untuk upaya penegakan hukum Karhutla itu sendiri. RAPP tidak boleh menginjak harga diri bangsa dan negara Indonesia hanya untuk kepentingan bisnis semata,'' tegas Menteri Siti.

''Pemerintah tak bisa diintervensi perusahaan agar aturan untuk mereka dibuat spesial. Karena rujukannya adalah amanat UU dan PP 57. Itu berlaku untuk semuanya dan hanya satu perusahaan itu saja yang masih melawan. Kalau perusahaan HTI lainnya justru tidak ada masalah,'' kata Menteri Siti.

Ia mengatakan, saat bencana Karhutla dahsyat tahun 2015, rakyat mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum agar Karhutla tak lagi terulang. Kini negara benar-benar hadir dalam bentuk berbagai aturan dan kebijakan perlindungan gambut, sehingga dalam dua tahun belakangan potensi titik api bisa berkurang 80-90 persen. Semua capaian itu tidak bisa hanya dengan upaya pembuatan kanal dan pemadaman, tapi harus dikuatkan dengan regulasi yang wajib ditaati semua pihak.

''Kami akan menjaganya sekuat tenaga untuk kepentingan jutaan rakyat Indonesia, dan tidak bisa diintervensi hanya untuk kepentingan bisnis satu perusahaan saja,'' tegas Menteri Siti.

''Kami apresiasi RAPP dalam press releasenya hari ini mengaku akan taat pada aturan hukum di Indonesia. Tolong janji itu nantinya dibuktikan,'' tegasnya lagi.

Menteri Siti menegaskan pihaknya telah memanggil manajemen PT RAPP, Selasa (24/10/2017). Pemanggilan ini untuk menagih keseriusan RAPP merevisi RKU mereka sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, sekaligus meminta klarifikasi perusahaan setelah ditemukan banyak indikasi perusahaan dengan sengaja melakukan berbagai provokasi massa, untuk dijadikan alat menekan pemerintah mengubah aturan. 

''Kami akan panggil manajemen RAPP besok, dan kami mengundang rekan-rekan pers untuk mengikuti hasil pertemuan ini, agar jelas dan terang benderang,'' kata Menteri Siti.

"Saya akan mengambil keputusan tergantung apa saja yang mereka jelaskan besok. Saya tadi juga sudah  melaporkan kepada Bapak Presiden, Wapres dan Menko. Semuanya memberi dukungan,'' tutupnya. *


Press rilis Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan




 
Berita Terkini:
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
  • IOH Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idul Fitri
  • BRK Syariah Buka Sentra UMKM Di Kantor Arifin Ahmad
  • Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
  • LAMR Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
  • Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
  • Pj Gubri Akan Sentuh Infrastruktur Sampai ke 12 Kabupaten/Kota
  • PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Pemprov Riau-PTPN IV Regional III Selaraskan Program Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  • Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
  • Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
  • Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
  • Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved