Idrus: Kebebasan Dibatasi Aturan, Penyebar Meme Novanto Kena Pidana
Kamis, 02/11/2017 - 23:36:42 WIB
Sekjen Golkar Idrus Marham menyebut pelaporan Setya Novanto terhadap penyebar meme wajar. Kebebasan berekspresi menurut Idrus ada batasannya.
"Meme-meme ini kan memang begini, media ini adalah ada kebebasan. Tapi kebebasan itu tentu dibatasi oleh aturan-aturan yang ada. Apabila dilanggar tentu pihak berwajib, penegak hukum pasti akan mengambil tindakan dan kita sendiri akan meluluskan (menyetujui) itu. Karena kita tidak ingin bangsa ini ke depan diwarnai oleh satu komunikasi politik yang justru tidak memperhatikan aturan dan etika," kata Idrus di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/11/2017).
Foto meme saat Novanto terbaring dalam perawatan medis di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur menurutnya sudah menyalahi etika.
"Bukan masalah terganggunya, tapi kalau sudah masalah nilai itu sudah, masalah aturan, masalah etika. Ini kita bicara tentang bangsa," ujarnya.
Sebelumnya Polri menegaskan adanya unsur pidana dalam foto meme Setya Novanto sudah dianalisis penyidik berdasarkan keterangan para ahli. Karena itu, penyebar meme Novanto yang berinisial DN dinyatakan sebagai tersangka.
"Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik-penyidik itu tidak semata-mata melakukan penilaian terhadap unsur-unsurnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri.
Martinus menjelaskan sikap kepolisian terhadap suatu perkara juga didasari analisis penyidik atas keterangan ahli-ahli. Dalam kasus meme Novanto, polisi meminta pendapat ahli pidana, komunikasi, bahasa, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Detik.com
Komentar Anda :