www.transriau.com
19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil | 12:13 WIB - Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim | 12:00 WIB - Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Saksi KLHK : Pemerintah Harusnya Gunakan Azas Umum yang Baik

Kamis, 14/12/2017 - 20:50:45 WIB
Suasana persidangan antara pihak penggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) versus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12/2017).
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TRANSRIAU.COM - Dalam memenuhi syarat kepastian hukum, pemerintah harusnya menggunakan azas umum pemerintahan yang baik. Salah satu contohnya adalah azas pemberian harapan yang wajar kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi ahli Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam persidangan antara pihak penggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) versus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12/2017).

Pernyataan Zudan ini menjawab pertanyaan tim kuasa hukum RAPP berkaitan dengan batas waktu 10 hari dari pemerintah untuk merespons sebagaimana diatur Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tentu saja kalau melihat dimensi-dimensi lain yang bisa timbul, misalnya dampak sosial, politik, maka pemerintah harus menggunakan azas umum pemerintahan yang baik. Yang baik itu misalnya azas pemberian harapan yang wajar. Sebenarnya pihak pemohon itu, harapannya kalau ini diproses maka hendaknya ditolak atau hendaknya dipenuhi," katanya dalam persidangan.

Namun demikian, (saksi ahli pertama) ini tak mau terlalu jauh menafsirkan UU No.30/2014. "Nah ini saya tidak tahu karena saya tidak mau masuk ke dalam fakta. Karena saya sebagai ahli hanya ingin menjelaskan normanya seperti itu," ujar pria kelahiran Sleman ini.

Saat dipertegas kuasa hukum RAPP kalau selama tenggang waktu 10 hari itu tidak ada titik temu apa yang harusnya dilakukan pemerintah, Zudan mengatakan bahwa untuk memenuhi syarat kepastian hukum itu perlu ada kepastian.

"Kalau untuk memenuhi syarat kepastian hukum, ketika salah satu pihak tidak bisa memenuhi persyaratan maka sudahlah ditolak saja, diterbitkan dan sebenarnya tidak perlu dalam bentuk keputusan. Dikatakan permohonan anda, saya tolak dan itu sudah bisa memenuhi dasar," katanya.

Sejauh ini, Menteri LHK belum ada sama sekali menerbitkan keputusan terkait keberatan atas terbitnya SK Menteri LHK tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019.

Dengan pembatalan tersebut, PT RAPP mengajukan keberatan karena RKU yang dimiliki masih berlaku hingga 2019. PT RAPP mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 9 (ayat 1) menyebutkan bahwa “Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan peraturan dan perundang-undangan dan AUPB (Administrasi Umum Pemerintahan Yang Baik).”

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang menyatakan kebijakan yang dibuat bisa dibatalkan dalam 10 hari kerja jika pembuat kebijakan tidak merespons keberatan dari pihak yang mengajukan. Respons atas kebijakan harus dilakukan pejabat berwenang dalam kurun waktu 10 hari karena hal tersebut sudah diatur dan sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sejauh ini pihak PT RAPP berkomitmen pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, dan juga praktik bisnis secara berkelanjutan.

Perusahaan secara penuh bekerja sama dengan Pemerintah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kualitas tata kelola HTI yang baik di lahan gambut secara berkelanjutan sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Selain itu PT RAPP juga senantiasa menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan selalu berkonsultasi dengan Kementerian untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan. (trc)



 
Berita Terkini:
  • Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
  • IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  • Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  • Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  • PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan
  • Perhatian PHR di Bulan Ramadhan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri
  • BSP Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
  • PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Pemrov Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasi PHR di Blok Rokan
  • Tinjau Pekerja di Lapangan Saat Ramadan, Dirut PHR Pesan Jaga Keselamatan
  • Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved