www.transriau.com
18:39 WIB - Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat | 16:08 WIB - Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia | 16:18 WIB - Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau | 16:13 WIB - Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East | 10:34 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence | 09:44 WIB - Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
  Sabtu, 20 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Permohonan RAPP Terkait SK 5322 Kepada PTUN Agar Semua Pihak Dapatkan Kepastian Hukum

Jumat, 15/12/2017 - 11:40:52 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TRANSRIAU.COM - Kuasa hukum PT Riau Andalah Pulp and Paper (RAPP) Andi Ryza Fardiansyah menegaskan, upaya permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK 5322 tahun 2017 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Apalagi selama ini KLHK juga dinilai tidak konsisten dalam mengeluarkan Rencana Kerja Usaha (RKU) sehingga membingungkan RAPP.

"Kami mengajukan permohonan ke PTUN untuk mendapatkan legitimasi bahwa RKU kami legal," kata Andi dalam diskusi terkait permohonan PT RAPP kepada PTUN di Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

Andi menegaskan, permohonan agar KLHK membatalkan SK 5322 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Usaha (RKU) juga dilakukan agar kegiatan operasional tidak melanggar hukum. Karena RKU syarat wajib untuk melakukan operasional. Oleh karenanya sebagai pihak yang sadar hukum pihaknya perlu payung hukum untuk melakukan aktivitas baik, penanam, pembibitan, dan pemanenan terhadap lahan yang dikelola RAPP. 

"Upaya hukum juga dilakukan untuk mendapatkan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia. Maka kami bersedia untuk mengikuti revisi RKU secara bertahap," paparnya.

Andi menuturkan, terkait penerbitan SK 5322 tahun 2017, pihaknya telah mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan KLHK. Namun tanggapaan yang disampaikan KLHK bersifat lisan. Padahal pihaknya meminta agar konsep yang disampaikan KLHK dilakukan secara tertulis. Karena dengan hanya ucapan lisan maka RAPP tidak bisa melakukan apa yang dikehendaki KLHK. Karena jika tetap memaksakan melakukan aktivitas bisa dianggap ilegal.

"Kami menilai dengan KLHK menerbitkan SK 5322 tahun 2017 telah melampaui kehendak seperti yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan di PTUN," jelasnya. 

Andi mengakui, akibat diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 berdampak pada penurunan tenaga kerja sebanyak 1.116.170 jiwa. Selain itu juga berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat sekitar Rp15 triliun, penurunan PDB nasional senilai Rp46 triliun dan penurunan output nasional sejumlah Rp76,5 triliun. Padahal disisi lain industri ini mampu menyerap tenaga kerja sekitar 5,3 juta jiwa serta menghidupi lebih dari 21 juta jiwa. 

"Total investasi kami sejak 2003 sebanyak Rp100 triliun. Makanya kami memohon agar RKU diaktifkan kembali," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB - Prof. Dr. Ir. Yanto Sentosa mengatakan, jika RKU tidak disusun perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan usaha. Oleh karena itu wajib perusahaan bereaksi ketika RKU dibatalkan secara sepihak. Sehingga ketika RAPP memohon RKU adalah sebuah kewajiban. Apalagi jika RKU itu disusun berdasarkan kesepakatan antara KLHK dan RAPP.

Terkait diterbitkannya SK 5322 tahun 2017 karena lahan yang dikelola RAPP menjadi penyebab kebakaran, Yanto menuturkan, kebakaran tidak hanya disebabkan karena lahan gambut, karena banyak faktor terjadinya kebakaran diantaranya cuaca, dan manusia yang membuka lahan gambut. Di Malaysia kebakaran hutan bisa diantisipasi karena pelaku pembakaran mengajukan izin terlebih dahulu kepada otoritasnya. Sehingga ketika terjadi kebakaran sudah bisa diantisipasi dengan cepat.

Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada tanggal 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi. Pada tanggal 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi. Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut. (trc)



 
Berita Terkini:
  • Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
  • Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
  • Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
  • Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
  • Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
  • Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
  • Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
  • Manajemen-Karyawan Komitmen Perkuat Sinergitas Akselerasi Kinerja Perusahaan
  • Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
  • Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  • Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga
  • Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
  • IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran
  • Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
  • IOH Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 20/04/2024 - 18:39 WIB
    Program Pencegahan Stunting PHR di Riau Sasar 11.340 Penerima Manfaat
    Strategi Awal PalmCo Pasca Efektif KSO dan Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
    Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
    Produksi Migas Melalui Eksplorasi:
    Jaga Laju Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East
    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
    Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
    Letjend Suharyanto: Keselamatan Masyarakat Sekitar Gunung Ruang Prioritas Utama
    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved