Kominfo bersama Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers, lakukan penandatanganan MoU kerjasama pengawasan media massa sebagai sarana publikasi Paslon peserta Pilkada 2018, di Grand Inna Muara Hotel, Padang, Kamis (8/2/3018) siang.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, penandatanganan MoU itu dilakukan guna membagi gugus tugas dalam pengawasan. KPI dan Dewan Pers yang digandeng dalam pengawasan, diharapkan dapat memberikan sanksi kepada media masa yang melakukan pelanggaran.
"Potensi pelanggaran melalui media massa sangat besar, untuk itu kami kordinasi dengan KPI dan Dewan Pers terkait sanksi kepada media," katanya usai MoU pengawasan media masa sebagai sarana publikasi Paslon peserta Pilkada 2018, Kamis (8/2/2018).
KPU dalam peraturannya, sebut Abhan, sudah membatasi iklan ataupun sosialisasi paslon di media masa. Paslon tidak bisa memilih ataupun memasang iklan sesuka hatinya, karena yang berhak menentukan hanyalah KPU.
"Kerjasama ini hanya berlaku selama Pilkada serentak tahun ini. Dimana sebelumnya kerjasama yang telah terjalin, juga sudah pernah dilakukan. Untuk Pemilu mendatang, kita akan lakukan kajian lagi dalam kerjasama dengan beberapa lembaga terkait, untuk menciptakan pilkada bersih," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penyiaran di televisi, setelah verifikasi selesai dilakukan oleh KPU terhadap pasangan calon yang akan maju pilkada ini.
"Kita ini muaranya. Jadi kita menunggu dari KPU dan Bawaslu mana yang benar dan yang salah. Darisana baru bisa kita menindaklanjuti," ujar Yuliandre.
Menjawab permintaan Bawaslu apabila ada pelanggaran yang dilakukan media, dimana pemberian sanksinya adalah Dewan Pers, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjawab, media tidak bisa diberikan sanksi apabila ada pelanggaran.
"Media hanya kendaraan. Apabila ada pelanggaran pilkada di media, yang harus diberi sanksi paslonnya. Sebab, mereka yang mengendarai kendaraan tersebut," tegas Yosep.
Dijelaskannya, Dewan Pers sendiri bekerja untuk mengawasi adanya pelanggaran kode etik jurnalis, seperti pemberitaan. Selain dari itu, dewan pers tidak bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran lainnya.
"Kita hanya mengawasi kode etik pemberitaan. Lepas dari itu bukan kerjaan kita. Jadi sekali lagi saya tekankan, media tidak bisa diberikan sanksi apabila melakukan pelanggaran selama Pilkada," tutupnya. *
Sunber : TribunPekabaru
Komentar Anda :