Pemerintah Putuskan Blok Rokan Dikelola Pertamina Tahun 2021 sampai 2041
Rabu, 01/08/2018 - 00:23:12 WIB
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, setelah melakukan evaluasi terhadap dua proposal yang diajukan Pertamina dan Chevron, maka pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator Blok Minyak dan Gas (Migas) Rokan dari 2021 sampai 2041.
"Tim 22 WK setelah melihat proposal yang dimasukan sore ini jam 5 sore, maka pemerintah lewat Menteri ESDM menetapkan pengelola Blok Rokan mulai 2021 selama 20 tahun ke depan akan diberikan kepada Pertamina," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM,Jakarta, Selasa (30/7).
"Tim 22 WK setelah melihat proposal yang dimasukan sore ini jam 5 sore, maka pemerintah lewat Menteri ESDM menetapkan pengelola Blok Rokan mulai 2021 selama 20 tahun ke depan akan diberikan kepada Pertamina," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM,Jakarta, Selasa (30/7).
"Alhamdulillah, selamat kepada Pertamina yang telah diberi amanat ke pemerintah untuk mengelola Blok Rokan dari 2021 sampai 2041," imbuhnya.
Menurut Arcandra, setelah diserahkan ke Pertamina mulai 2021, perusahaan tersebut akan berbagi hak partisipasi (Participating Interest/PI) ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan porsi 10 persen. "Untuk ke depannya selain diserahkan Pertamina, 10 persennya diserahkan hak partisipasi BUMD yang ditunjuk," tutur Arcandra.
Siapapun pengelola Blok Rokan atau blok terminasi harus bisa memberikan bagian lebih ke negara. Dengan ditetapkannya Pertamina sebagai pengelola Blok Rokan, maka ada term and condition (TNC) yang disepakati tinggal ditetapkan dalam dokumen yang akan ditandatangani pemerintah dalam waktu dekat.
Blok Rokan merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia dengan cadangan 500 juta sampai 1,5 miliar barel setara minyak, berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) produksi minyak siap jual Rokan selama semester pertama 2018 sebesar 771 ribu barel per hari, porsi produksi Rokan mencapai mencapai 207.148 barel. (RG)
Komentar Anda :