Wakil Sekretaris PW IPHI Riau Abdul Wahid menyambut gembira atas dipastikannya revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU).
"Dalam UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umroh. UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jamaah," ujar Wahid.
Selama ini terkesan yang diurus pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama hanya penyelenggaraan haji reguler saja, sedang haji khusus dan umroh dilepas pengelolaannya ditangan pihak swasta, sehingga banyak menimbulkan korban penipuan. Dengan UU PIHU yang mengatur lebih rinci tentang umroh ini diharapkn peran Kemenag lebih kuat dalam melindungi jemaah.
Selain itu Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Riau ini mengatakan dalam UU PIHU juga diatur tentang Kelompok Bimbingan Haji dan Umroh yang merupakan mitra Kementerian Agama dalam hal pembinaan jemaah pra haji.
Ketua PW BKPRMI Riau ini juga menegaskan pembinaan jemaah pasca haji merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga ke mabruran ibadah haji mereka.
"Jemaah haji yang jumlahnya ratusan ribu setiap tahun itu, harus dikelola dengan baik oleh IPHI dalam semua hal, dalam hal ibadah, ekonomi dan sosial agar keberadaan mereka yang sudah bertitel haji dan hajjah tersebut benar-benar bermafaat bagi masyarakat daerahnya" terang wahid
Selanjutnya Kasi Pembinaan Haji dan Umroh Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau ini mengharapkan, setelah di sahkan UU PIHU ini agar dibuat turunannya untuk memudahkan jajaran Kementerian Agama dalam mensosialisasikan dan menerapkannya.
Terakhir Sekretaris Dewan Pakar MAPPILU PWI Riau ini meminta semua pihak mengapresiasi DPR RI yang tetap menuntaskan pembahasan UU PIHU ditengah kesibukan mereka menghadapi Pemilu 2019 yang tinggal 19 hari lagi. (trc)