Presiden Joko Widodo putuskan lahan perkebunan kelapa sawit PTPN 5 seluas 2.800 hakatar di Tapung Hulu Kabupaten Kampar segera akan diserahkan kepada masyarakat
Keputusan presiden ini diungkap dalam Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Rapat terbatas diikuti oleh Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan perwakilan masyarakat Sinama Nenek
"Atas nama Pemerintah Kabupatenn Kampar beserta masyarakat menyambut baik atas keputusan Presiden," kata Catur
Dikatakan Catur, Presiden meminta Pemerintah Kabupaten Kampar agar segera menyiapkan nama-nama masyarakat yang akan menerima lahan tersebut untuk langsung diterbitkan sertifikat hak milik (SHM). Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan sekaligus memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
Sementara itu Humas PTPN 5, Riski Ariansyah, saat dikonfirmasi terkait putusan Presiden mengatakan bahwa, PTPN 5 sebagai BUMN yang menjunjung tinggi praktik GCG (Good Corporate Governance) dan Taat hukum, selama ini mengelola kawasan kebun yang telah ditentukan dan diberikan negara kepada perseroan yang memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.
Selanjutnya, Manajemen PT Perkebunan Nusantara 5 (PTPN 5), menghormati dan akan melaksanakan keputusan pemerintah, terkait permasalahan tanah di lahan kebun konsesi perseroan.
Terkait masalah tanah seluas 2.800 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PTPN 5, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai lembaga pemerintah yang memberikan lahan tersebut untuk dikelola PTPN 5 pada 1996.
Selanjutnya untuk peruntukan dan fungsi penggunaan lahan, PTPN 5 mengembalikan sepenuhnya kepada Negara, termasuk dalam hal pengembalian kepada masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek. (trc)