Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Menyikapi keputusan Menteri Agama tersebut berdampak kepada Calon Jemaah Haji (CJH) dari Riau yang berjumlah sekitar 5400 orang jema'ah yang batal berangkat tahun 2020 ini.
Kepala Kantor wilayah Kemenag Riau, Mahyuddin, membenarkan pembatalan haji tahun 1441 Hijriah, melalui SK Kemenag RI nomor 494 tahun 2020. Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun.
“Sesuai dengan SK dari Kemenag RI, maka penyelenggaraan haji tahun ini di batalkan. Tentu kita di daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat, SK sudah diterima,” kata Mahyuddin saat diwawancarai via telepon seluler oleh wartawan.
Dikatakan Mahyudin, didalam SK tersebut dijelaskan bahwa, calon jamaah haji tahun ini, kembali akan diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang atau 1442 Hijriah. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi biaya haji akan dikembalikan.
“Jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1442 H/2021. Setoran pelunasan Bipih pada penyelanggaran tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah, oleh Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya. (trc)