www.transriau.com
18:10 WIB - Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran | 09:43 WIB - Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan | 22:06 WIB - Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga | 19:48 WIB - Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri | 15:57 WIB - IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran | 16:10 WIB - Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
  Rabu, 17 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
Perjalanan Panjang Mantan Narapidana Mencari Keadilan Hingga Mahkamah Agung

Kamis, 03/09/2020 - 21:34:09 WIB
Ilhamdi, SH., MH
TERKAIT:
   
 

RAU merupakan mantan narapidana yang ditangkap pada 29 Oktober 2018 bersama satu orang rekannya dengan kasus penyalahgunaan narkotika. RAU tertangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa narkotika jenis shabu-shabu.

Setelah dilakukan penyidikan panjang oleh pihak kepolisian, maka diyakini bahwa RAU terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

Berkas RAU dilimpahkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan. Oleh Jaksa Penuntut Umum RAU, dengan pasal alternatif yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KEtika mejalani proses persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan, pada Hari Rabu, 17 Juli 2019, Hakim memutus bahwa RAU diyakini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sehingga Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, berdasarkan Putusan Nomor 108/Pid.Sus/2019/PNPlw.

Mendengarkan putusan tersebut RAU dan keluarga merasa terpukul. Mengingat hukuman tersebut dinilai terlalu lama dan tidak adil bagi RAU.

Menurut Keluarga, RAU hanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika dari faktor lingkungan yang kurang baik. Ditambah lagi RAU dikenal oleh tetangga dan keluarga sebagai anak yang baik. Sehingga hukuman tersebut dianggap tidak setimpal.

Keluarga RAU tidak putus asa dan terus mencari keadilan. Sehingga bertemu dengan Ilhamdi, SH., MH yang merupakan Advokat muda yang berkantor Hukum dengan nama  Ilhamdi, SH., MH and Partners.

Oleh Ilhamdi yang merupakan putra asli Pelalawan ini menyarankan RAU dan keluarga untuk melakukan upaya banding jika merasa hukuman tersebut terlalu berat.

Namun dikatakan Ilhamdi, saat itu RAU dan keluarga tidak ingin banding, karena takut hukuman akan bertambah tinggi jika upaya banding dilakukan

Ilhamdi dan rekannya terus memberikan pemahaman hukum untuk RAU dan keluarga. Sehingga akhirnya RAU dan keluarga mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Namun ternyata upaya banding yang dilakukan RAU dan keluarga belum berhasil.  Setelah dilakukan proses pemeriksaan atas perkara RAU, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan Negeri Pelalawan.

RAU dan keluarga serta penasehat hukum sangat meyakini bahwa keadilan hukum akan berpihak kepadanya. Sehingga mereka melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.

RAU dan keluarga didampingi penasehat hukum berjuang selama 1 tahun lebih. Akhirnya melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1406 K/Pid.Sus/2020, RAU mendapat keadilan dengan dikuranginya hukuman.

RAU diputus pidana penjara hanya 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Pasca putusan tersebut, sekarang RAU sudah bebas dan dapat menghirup udara segar pada Selasa 1 September 2020. RAU dan keluarga merasa senang dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH yang telah berjuang mencari keadilan.

Keluarga RAU turut mendoakan hakim-hakim yang telah memutus perkara ini dengan adil mendapat keridhoan disisi Allah Tuhan yang Maha Esa.

"Melalui kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak menjadi penyalahguna narkotika karena akan berakibat hukum yang sangat panjang dan jika terjadi permasalahan hukum, maka harus meminta pendapat kepada orang-orang yang ahli dan mengerti hukum," Ungkap Ilhamdi. (Fd)



 
Berita Terkini:
  • Setia Diladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
  • Region Head PTPN IV Regional III: Hari Kemenangan untuk Perkuat Perbaikan
  • Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga
  • Kiprah PHR Tingkatkan Produksi Energi Negeri di Hari nan Fitri
  • IKBI PTPN IV Regional III Salurkan 5,6 Ton Paket Sembako Jelang Lebaran
  • Energi Kebersamaan, PHR Donasikan Sejumlah Alkes untuk Puskesmas di Rumbai
  • IOH Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed
  • Peran Pers Sangat Mendukung Pengawasan Pemilu 2024 di Provinsi Riau
  • PTPN IV Berangkatkan 500 Pemudik ke Tujuh Kota di Sumatera
  • Riau Petroleum Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa "Belanjo Baju Rayo"
  • JNE Terima Penghargaan Tebar Sejuta Al-Qur’an dari Baitul Maal Hidayatullah
  • Rumah BUMN Riau Peduli Penyaluran Bantuan Kepada Anak Yatim
  • Konsistensi PTPN IV Regional 3 Jaga Inflasi Mewujudkan Ketahanan Pangan Jelang Lebaran
  • Dukung PSN PTPN, Pemerintah Tetapkan Relaksasi BPHTB
  • Pj Walikota Muflihun Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved