DPRD Riau Keberatan LHK Beri Pengampunan Perusahaan Perambah Hutan
Rabu, 31/08/2022 - 13:34:36 WIB
 |
Anggota Komisi II DPRD Riau Abu Khoiri Fraksi PKB
|
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana memberi pengampunan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Perusahaan 'perambah hutan' ini bakal mendapat pengampunan dan tetap beroperasi berkat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Total yang mendapat pengampunan menggunakan UU Ciptaker itu adalah 75 perusahaan di kawasan hutan. Rinciannya adalah 18 perusahaan 'dimaafkan' pakai Pasal 110B UU Ciptaker. Sementara itu, sebanyak 57 perusahaan lain menggunakan pasal 110A UU Ciptaker.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPRD Riau Abu Khoiri mempertanyakan kebijakan KLHK terkait pengampunan perambahan hutan terutama oleh korporasi. Aboi, panggilan akrabnya, mengaku sangat keberatan jika ada pengampunan terhadap perusahaan perambah hutan di Provinsi Riau.
“Kita tentu sangat keberatan dengan wacana kebijakan tersebut, dengan beberapa pertimbangan, kerusakan hutan di Riau sudah sangat masif merambah hampir di semua kawasan baik itu Hutan Produksi Terbatas (HPT), hutan konservasi, hutan lindung, taman nasional, taman hutan raya dan lain-lain yang sangat merusak ekosistem lingkungan di Riau sehingga mengakibatkan bencana alam dan hilangnya habitat hewan dan tumbuhan hutan serta menghilangkan sumber pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan," kata Aboi, Rabu (31/8/2022).
Lanjut dia, belum lagi bicara terkait konflik antara masyarakat umum maupun masyarakat adat atas pengelolaan kawasan oleh korporasi yang ada di Riau yang sudah mencuat dan berpotensi terjadi konflik horizontal serta menimbulkan kemiskinan secara massal di masa mendatang.
"Kita minta pemerintah pusat, KLHK dan DPR RI mencermati secara serius dalam mengambil kebijakan karena di lapangan tidak sesederhana yang dibayangkan pemerintah pusat," jelasnya.
Ia juga pertanyakan komitmen pemerintah pusat terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan yang selalu digaung-gaungkan. Pada intinya, kata dia, pihaknya menolak wacana kebijakan ini. Lain halnya bagi masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan ekonomi mereka yang biasanya hanya 2 hektare atau 4 hektare, mungkin masih bisa dimaklumi untuk meningkatkan ekonomi keluarga mereka dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Riau khususnya dan nasional umumnya.
"Yang tak kalah penting lagi, kebijakan ini dikhawatirkan menjadi yurisprudensi bagi korporasi yang sekarang dalam proses hukum. Sehingga berpotensi mengganggu proses hukum itu sendiri," jelasnya.
Ia mengajak stakeholder, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan instansi berkepentingan lainnya, untuk menolak pengampunan tersebut.
"Kita mendorong Pemprov Riau, semua stakeholder yang berkepentingan dengan lingkungan termasuk Lembaga Adat Melayu Riau serta masyarkat sipil lainnya menolak wacana ini karena akan menimbulkan banyak mudarat di kemudian hari," jelasnya. (Fd)
Komentar Anda :