DPRD Bentuk Pansus Ranperda Pengolahan Limbah PKS
Minggu, 30/10/2016 - 17:58:43 WIB
 |
Afrizal
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil membentuk tim panitia Khusus (Pansus) guna melakukan peninjauan limbah pabrik kelapa sawit (PKS). Peninjauan ini dilakukan agar nantinya bisa dijadikan sebuah Peraturan daerah (Perda) yang mengikat.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Rohil, Afrizal, Jumat (28/10) di Bagansiapiapi. Disebutkan, sebelum berbagai perda itu disahkan tentunya kita harus melakukan peninjauan terlebih dahulu agar perda itu nantinya bisa berjalan. "Sebelum Final kita harus menyesuaikannya terlebih dahulu, makanya kita akan tinjau PKS untuk menggetahui jenis limbah yang bisa diolah tersebut," Ungkapnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil ini juga menyampaikan, untuk tahap awal yang kita tinjau itu diantaranya PKS yang ada dikecamatan Bangko Pusako, PKS dikecamatan Tanah Putih, dan PKS yang ada di Balam KM 21. "Jika kita memiliki pengelolaan limbah tentunya banyak kontribusinya, karena sampah dan limbah itu bisa dijadikan pupuk organik dan juga bahan baku untuk kerajinan tangan," Ujar Pria yang akrab disapa Epi Sintong tersebut.
Dijelaskannya, Saat ini dipropinsi riau hanya kabupaten Rohil dan meranti yang belum memiliki pengelolaan sampah. Nah, untuk itu kita akan upayakan dinegeri seribu kubah ini memiliki pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan pada tahun 2020 daerah wajib melakukan pengelolaan limbah secara langsung.
"Yang jelasnya kita sangat optimis kalau sampah dan limbah itu pada tahun 2020 mendatang sudah bisa dikelola langsung, apabila hal ini tidak dilakukan tentunya bisa dikenai pidana. Karena dari 12 kabupaten/kota yang ada diriau hanya rohil dan meranti yang belum memiliki pengelolaan sampah dan limbah," Pungkasnya.
Komentar Anda :