Pimpinan DPRD Pekanbaru Minta Sekwan Didefenitifkan Dari Pejabat Assesment
Selasa, 20/02/2018 - 21:13:19 WIB
 |
Paripurna HUT Kota Pekanbaru ke 233 Tahun 2017
|
Jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, kini masih berstatus pelaksana tugas (Plt), yang dipercaya kepada Dasrizal. Dasrizal sendiri dilantik bersama tiga pejabat lainnya yakni, Kadishub, Kadis Pariwisata dan Staf Ahli, sehari sebelum Walikota Pekanbaru Firdaus MT cuti.
Hanya saja, untuk jabatan Sekwan ini, pimpinan DPRD Pekanbaru meminta perlakukan khusus. Sebab, keberadaan Sekwan ini juga harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD, baru bisa dilantik. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE menegaskan, pihaknya meminta agar jabatan Sekwan ini segera didefenitifkan saja.
Tentunya pejabat yang bisa didefenitifkan tersebut, sesuai hasil assesment yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. "Kan ada tiga nama yang direkomendasikan Pansel, hasil assesment untuk jabatan Sekwan ini. Dari hasil rapat kami di level pimpinan, nama Alek Kurniawan masuk dari tiga nama itu, dia yang dinilai cocok menjadi Sekwan defenitif," tegas Jhon Romi, Selasa (20/2/2018).
Politisi PDI-P tersebut sengaja mengutarakan ini, karena tanggung jawab dan beban kerja di DPRD ini, sangat tinggi. Jika hanya jabatan Plt, dikhawatirkan terbentur aturan, karena beberapa kebijakan tidak bisa diputuskan langsung.
Apalagi tahun 2018 ini, 35 Ranperda yang harus disahkan menjadi Perda, demi menggenjot PAD Kota Pekanbaru. "Belum lagi kerja rutinitas lain, yang mengharuskan seorang Sekwan harus siap tempur. Jika hanya Plt, tidak maksimal," tegasnya lagi.
Disinggung apakah regulasi untuk mendefenitif jabatan Sekwan bisa dilakukan, diterangkan Jhon Romi, khusus jabatan Sekwan, ada perbedaan dari jabatan OPD lainnya. Karena tugasnya membantu para legislator bekerja, untuk membuat Perda, mengesahkan APBD dan pengawasan.
"Makanya kami pimpinan akan segera melayangkan surat ke Plt Walikota, agar mendefenitifkan Sekwan. Tinggal lagi Pemko berkoordinasi ke pusat, sebagai proses dan tahapan sebelum dilantik, untuk mendapatkan rekomendasi. Itu dibenarkan dalam aturan," terangnya.
"Kalau menunggu 4 bulan ke depan setelah Walikota usai cuti, tidak mungkin. Karena banyak pekerjaan yang harus digesa," tegasnya. *
Sumber : TribunPekanbaru
Komentar Anda :