DPRD Kota Pekanbaru Matangkan Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kamis, 26/01/2017 - 09:03:57 WIB
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terus dimatangkan pembahasannya oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru. Salah satu Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hari ini, Rabu (25/1/2017), tim pansus telah melakukan kunjungan kerja ke BPTPM Kota Surabaya sebagai salah kota yang telah menerapkan pelayanan satu pintu dengan sistem online.
"Sistem online terpadu satu pintu di Kota Surabaya namanya SSW yang artinya Surabaya Single Windows, mereka sudah sejak 3 tahun lalu dan sudah eksis. Kita melihat pemaparan tadi, masyarakat Kota Surabaya sudah terlayani dengan baik atas kebijakan ini," kata Ketua Pansus Roem Diani Dewi, saat dikonfirmasi Rabu (25/1/2017).
Menurut Penuturan politisi PKS ini lagi, dengan sistem online yang diterapkan oleh Kota Surabaya ini, dapat mempermudah masyarakat yang memiliki usaha dan mengurus izin dan yang paling penting lagi, beberapa perizinan di Surabaya pengurusannya gratis. Bahkan kalaupun ada yang berbayar.
"Biayanya sangat terjangkau. Ini sangat bagus, memudahkan dan menguntungkan bagi masyarakat. Mudah namun tetap ketat," paparnya.
Dengan begitu, Roem berharap, dengan Kunker ke Surabaya ini, banyak pelajaran yang bisa diambil, bahkan pihaknya melihat potensi yang ada di Kota Pekanbaru sangat besar, maka dengan diterapkannya nanti sistem online terhadap pelayanan terpadu satu pintu, akan bisa eksis dan menguntungkan juga seperti yang telah dilakukan Kota Surabaya.
"Pekanbaru sebagai kota investasi terbaik versi sindo, tentunya itu salah satu kekuatan kita, dengan sistem ini nantinya kita bisa mengelola PAD dengan lebih baik lagi. Tinggal kita infrastruktur harus dibenahi, SDM, sistem yang handal, legalitas, dan dengan itu kita nantinya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," papar Roem.
Diketahui, rombongan pasus ini terdiri dari beberapa anggota DPRD Kota Pekanbaru diantaranya, Fikri Wahyudi Hamdani, Puji Daryanto, Yusrizal, Zaidir Albaiza SH MH, Hj Yurni, Roni Amriel, Desi Susanti, Masni Ernawati, Tengku Azwendi, Heri Pribasuki, Dapot Sinaga, H Fathullah,Yose Saputra, dan Mulyadi AMd. Hadir pula pihak BPTPM Kota Pekanbaru dalam kunjungan itu.
Kepada rombongan Pansus, Eko Agus Supiadi Sapoetra Kepala BPTPM Kota Surabaya menyambut baik kedatangan para kalangan Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang ingin mengetahui secara detail bagaimana penerapan sistem birokrasi yang diterapkan melalui sistem satu pintu dan melalui program Surabaya Single Window.
"Program ini sudah seharusnya diterapkan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia, sehingga lebih cepat dan mudah. Perbedaan mendasar dengan sistem sebelumnya terletak pada mekanisme pemrosesan izin SSW yang pararel. Artinya, beberapa izin yang diajukan pemohon dapat diproses secara simultan, tidak saling tunggu antara izin satu dengan izin lainnya. Sementara sistem sebelumnya masih menggunakan metode seri," ujarnya.
Dengan mekanisme pararel, lanjutnya, otomatis memangkas jangka waktu proses perizinan. Adanya SSW maka izin dapat langsung diproses secara bersamaan. Rentang waktu penyelesaian perizinan di SSW ini beragam, mulai dari 14 hari hingga 30 hari tergantung jenis izin yang diajukan.
"Dalam satu proses perizinan single window dinas terkait yang berwenang sudah saling terhubung sehingga proses lebih cepat," katanya.
Masih menurut Eko, semua proses dalam program perizinan online itu dilakukan secara elektronik. Para investor, misalnya, dapat mengunggah beberapa persyaratan dan dokumen secara online. Proses perizinan itu pun dapat dilakukan dari mana saja.
Tujuan pembuatan layanan perizinan online, kata anak buah Wali Kota Tri Rismaharini lagi, juga didasari keinginan mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon izin.
"Dengan demikian, potensi munculnya praktik nepotisme dan korupsi tidak akan terjadi," pungkasnya. (hrc)
Komentar Anda :