www.transriau.com
14:34 WIB - Lima Tahun Berturut-Turut, Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Best 50 CEO Awards | 19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil | 12:13 WIB - Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2019
Minggu, 17/03/2019 - 18:53:39 WIB

A. DASAR HUKUM

1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;

2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang PNS Menjadi Anggota Partai Politik;

4. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS;

5. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;

6. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;

7. Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember

2017
perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan
Presiden dan Wakil
Presdien Tahun 2019;

8. Surat MenPAN dan RB
Nomor : B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018 Perihal Ketentuan
Bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil
Presiden;

9. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Nomor : B-23718/SJ/B.II/2-b/Kp.04.1/8/2018 tanggal 21 Agustus 2018
tentang Netralitas ASN Kementerian Agama.

B. PENGERTIAN


1. Netralitas menurut KBBI adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas)

2. Asas Netralitas menurut UU ASN
Bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

C. LARANGAN DAN SANKSI

1.
Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun
dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun (Pasal 2 huruf f UU Nomor 5
Tahun 2014);

2. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5
Tahun 2014);

3. PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (Pasal 87 ayat (4)
huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014);

4. Hukuman disiplin tingkat sedang
a. Memberi dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara:

1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

b.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.

c. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat
dukungan diserta foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
sesuai peraturan perundang-undangan;

d. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah;

2) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

3)
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan
masyarakat.

5. Hukuman disiplin tingkat berat
a.
Memberi dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau
DPRD sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;

b.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

c.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam
kegiatan kampanye;

6. Sanksi Pidana
a.
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang
mengikutsertakan ASN, anggota TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa
(sanksi berdasarkan Pasal 521 UU 7 Tahun 2017 berupa pidana penjara
paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,-);

b.
ASN, anggota TNI dan POLRI dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan
tim kampanye Pemilu (sanksi berdasarkan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 berupa
pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000,-);

c.
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam
jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputuan dan/atau
melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta
Pemilu selama masa kampanye (sanksi berdasarkan Pasal 547 UU 7 Tahun
2017 berupa pidana penjara paling lama

3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,-);
d.
Pejabat negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional
dalam jabatan negeri dan/atau ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan
yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum,
selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimakud meliputi
pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN
dalam lingkungan kerjanya, anggota
keluarga dan mayarakat (Pasal 283 UU 7 Tahun 2017).

D. HIMBAUAN
Dalam
rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas,
Pegawai ASN agar menjaga integritas dan profesionalitasnya dengan
menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan selama berlangsungnya Pemilu Tahun 2019, dengan tidak
berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan
partai politik, serta membuat keputuan atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD.
***


Oleh : Deni Jaya Saputra, S.Sos



 
TRANS OPINI
Dilema Fenomena “Wartawan Amplop”
Antara Integritas dan Kesejahteraan
17/03/2019 | 18:53 Wib
NETRALITAS ASN PADA PEMILU 2019
Caleg Baru VS Incumbent
Waspadai "Perampokan Suara" dalam Pilkada
Tahun Baru Islam, Refleksi Umat Untuk Memperbaiki Keislaman
Setia Amanah untuk Andi Rachman
Pilkada Kota Pekanbaru 2017
SIAPA YANG BAKAL MENANG…??
Membangun Kemajuan Peradaban Islam Dengan Pendidikan Berkualitas Menuju Era Mea Di Perguruan Tinggi
 
Follow:
Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
© 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved