www.transriau.com
19:25 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 09:27 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 09:20 WIB - BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana | 19:25 WIB - Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil | 12:13 WIB - Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim | 12:00 WIB - Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  Kamis, 28 Maret 2024 | Jam Digital
Follow:
 
PT. Adei Plantation didenda Rp.3,9 Milyar

Jumat, 13/11/2020 - 08:05:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akhirnya memutuskan PT. Adei Plantations and Industry dinyatakan bersalah. 

Dalam amar putusan PN Pelalawan yang dibacakan Bambang Setyawan, SH, MH, selaku Ketua PN, didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara, SH, MH dan Joko Ciptanto SH, MH, menyatakan terdakwa PT. Adei Plantation and Industry melanggar tindak pidana, dan karena kelalaianya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas 4,16 hektare pada tahun 2019 lalu sehingga menyebabkan kerusakan baku mutu air, ambien dan baku mutu udara.

"Setelah melalui beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, perusahaan asing milik Malaysia tersebut dinyatakan bersalah dan diharuskan membayar total denda sebesar Rp.3,9 Milyar," Kata Bambang Kamis 12 November 2020.

Dilanjutkan Bambang, PT Adei perusahaan asing milik Malaysia ini diharuskan membayar denda pidana sebesar Rp.1 milyar dan tambahan denda berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan tanah akibat  kerusakan lahan seluas 4,16 Hektar dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2,9 Milyar dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan yang berada di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci dihadiri Goh Keng Ee, didampingi Penasehat Hukum M. Sempakata Sitepu, SH, MH mewakili terdakwa PT Adei Plantation and Industry. 

Sementara itu usai mengikuti sidang, Nophy T Suoth, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk banding, terkait vonis hakim tersebut, karena ada perbedaan antara tuntutan JPU dengan keputusan hakim. 

Menurut Nophy, perbedaan tersebut ada didenda yang mana tuntutan JPU sebesar Rp.1,5 Milyar, sementara untuk denda perbaikan jumlahnya sama.

"Kami masih ada waktu sekitar 7 hari, untuk menyatakan sikap," ujarnya.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa M. Sempakata Sitepu, SH, MH juga mengatakan hal yang sama, akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding, pihaknya akan koordinasi dahulu dengan kliennya, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut. 

Sitepu juga mengatakan, masih ada  kelemahan dari majelis hakim sendiri yang tidak mempertimbangkan tentang undang-undang Perkebunan nomor 39 tahun 2014 tentang sarana dan prasarana yang diwajibkan kepada perusahaan perkebunan, di Pasal 1 ada tempo tenggang waktu. 

Lanjutnya, tadi menurut majelis hakim bahwa ada sarana prasarana tidak mencukupi tetapi undang-undang juga mengatur masih ada kesempatan, itulah dipergunakan oleh klien kami yang tenggang waktu itu berakhir pada tanggal 17 Oktober 2019, sedangkan kejadian itu terjadi pada 7 September 2019, jadi ini tidak terjadi perbuatan melawan hukum karena sarana dan prasarana itu masih ada diberikan oleh undang-undang waktu.

"Kita juga sudah berusaha, bukan tidak, peraturan kita sendiri yang kadang tidak jelas. Kita juga sependapat dengan majelis hakim bahwa instansi terkait juga memang salah, tidak ada memberikan panduan ataupun nasehat dan hal semacamnya, hanya kesalahan ini semata dibebankan kepada perusahaan atau klien kita," ujarnya. (Tom) 



 
Berita Terkini:
  • Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara
  • IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • BRIN-PTPN IV PalmCo Riset Biogas Kombinasi Limbah Tandan Kosong dan Limbah Cair Sawit Perdana
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Berbagi Keberkahan Ramadan 2024, JNE Hadirkan Promo Ongkos Kirim
  • Gernas PPA Desak Disdik Siak Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Pungli
  • Dorong Ekonomi Masyarakat Jelang Lebaran, PTPN IV PalmCo Gelar Mudik Gratis dan Pasar Murah
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  • PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan
  • Perhatian PHR di Bulan Ramadhan Tambah Semangat Bagi Pekerja Energi untuk Negeri
  • BSP Kembali Raih TOP BUMD Awards Bintang 5
  • PT SPR Kembali Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2024
  • Pemrov Riau Bentuk Satgas Dukung Kelancaran Operasi PHR di Blok Rokan
  • Tinjau Pekerja di Lapangan Saat Ramadan, Dirut PHR Pesan Jaga Keselamatan
  • Komisi Kejaksaan Ingatkan Waskat Satker Profesional dan Berintegritas
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Selasa, 05/03/2024 - 18:10 WIB
    Kepala BKKBN RI Apresiasi Regional 3 PTPN IV Komitmen Perangi Stunting
    Kecamatan Kulim Juara Umum MTQ, Berpeluang Wakili Kota Pekanbaru ke Tingkat Provinsi
    Hj Sulastri Raih Suara Tertinggi di Pekanbaru, Jadi Bukti Kebangkitan Demokrat di Kota Bertuah
    Agung Nugroho Terpilih Kembali Untuk DPRD Riau Raih 47.198 Suara Tertinggi di Dapil I Pekanbaru
    Tangisan Ida Yulita Susanti Pecah Ketika Mengingat Perjuangan Bersama Tim
    Gerak Cepat Pj Gubri SF Hariyanto, Segera Perbaiki Jalan Rusak
    Peraih Beasiswa PHR Regitha Nur Azizah Sabet Juara Nasional Pidato Bahasa Inggris
    Desa Tanjung Punak Binaan PHR Raih Juara I Apresiasi Desa Wisata Riau
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved