Komisioner KPU Rohil 2003-2019, Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014
Senin, 20/12/2021 - 20:43:50 WIB
 |
Hasan Basri
|
ROKAN HILIR - Kabar yang mengatakan kalau Bupati Rokan Hilir Afrizal menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2014 lalu dibantah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupetan Rohil, Hasan Basri.
Hasan Basri yang menjadi anggota KPU Rohil masa bakti periode 2003-2019 menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dimana saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar.
"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019 tersebut.
Hal ini, lanjutnya, sudah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai pasal 6 sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto copi surat pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi instansi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan.
Untuk Daftar Calon anggota DPRD katanya, mulai bulan April sampai bulan Agustus, Daftar Calon Sementara (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatifnya.
"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 Desember 2013. Petetapan DCT itu berkas sudah lengkap, " terangnya.
Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari Partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celegnya ke KPU.
"Jadi saya sampaikan memang orang-orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota DPR harus melampirkan foto copy ijazah terakhir SMA sederajat dan dilegalisir, perlu kami sampaikan ada 3 pokja yang memverifikasi tentang pencalonan saudara Afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelum terpilih sebagai Bupati Rokan Hilir pada Pilkada 2020 lalu Afrizal merupakan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Kabar ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai anggota DPRD mendapat sorotan masyarakat karena diduga palsu. Namun kini Afrizal Sintong telah lulus S1 dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan. (Jul)
Komentar Anda :