KPK Kembali Periksa Zulkifli Hasan Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau Tahun 2014
Sabtu, 15/02/2020 - 20:14:34 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2/2020) hari ini. Pria yang akrab disapa Zulhas ini datang dengan kemeja biru. Ekspresi wajahnya tenang dan semringah.
Zulhas tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia enggan menanggapi pertanyaan awak media terkait pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK hari ini.
Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang oleh KPK. Semula, KPK menjadwalkan pemeriksaan Zulhas pada Kamis pekan lalu.
Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, kesaksian Zulhas dibutuhkan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.
1 dari 1 halaman
Ali menyatakan, penyidik KPK akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatanganinya pada 8 Agustus 2014.
"Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," kata Ali.
SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Di acara tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Atas pidato Zulkifli Hasan, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.*
sumber:merdeka.com
Komentar Anda :