Sengketa Pemilihan Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau antara Jahar sebagai penggugat melawan Bupati Pelalawan sebagai tergugat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 602K/TUN/2019, pada tanggal 21 November 2019 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,C.N, hakim agung yang ditetapkan oleh Ketua mahkamah agung sebagai jetua majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyudi, SH.,MH dan Is Sudaryono,SH.,MH, hakim-hakim agung sebagai anggota.
Pada outusan kasasi tersebut mahkamah agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Pelalawan.
Sebelumnya ditingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Bupati Pelalawan kalah melawan Jahar sebagai oenggugat, berdasarkan putusan nomor 58/G/2018/PTUN.PBR.
Kemudian bupati Pelalawan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, sayangnya upaya Bupati Pelalawan juga kandas dengan dikuatkannya putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 161/B/2019/PTTUN-MDN.
Dengan demikian Bupati Pelalawan harus melaksanakan putusan sesuai amar outusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yaitu mencabut surat keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 - 2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara Nazri sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Selain itu Bupati Pelalawan juga harus segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentang Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta Bupati Pelalawan dihukum untuk membayar biaya perkara disemua tingkatan.
Terkait perkara ini Kuasa Hukum Jahar sebagai Penggugat yaitu Ilhamdi, SH., MH dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners membenarkan belum semua amar putusan dilaksanakan oleh Bupati Pelalawan.
"Belum semua dilaksanakan, yang baru dilaksanakan perihal pembatalan dan pencabutan SK Kades yang lama, yang belum dilaksanakan pemilihan ulang, "Ungkap Ilhamdi
Ketika ditanya apa langkah selanjutnya, Ilhamdi mengungkapkan, akan mohonkan eksekusi ke Pengadilan, karena putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dimain-mainkan.
"Bupati Pelalawan harus segera melaksanakan putusan tersebut, karena jika tidak dilaksanakan akan ada konsekuensi hukum menurut aturan yg berlaku, " Tegasnya.
Sekedar diketahui Pilkades Pangkalan Panduk diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu Jahar Nomor urut 1 dan Nazri Nomor Urut 2. Dan selisih suara mereka saat pemilihan hanya 7 (tujuh) surat suara. (Fd)