Ratusan supir truk di kota Pekanbaru menggelar aksi damai di kantor DPRD Riau. Mereka menuntut pihak kepolisian melepaskan tiga unit truk pengangkut tanah dan pasir yang ditilang polisi di Jalan Garuda Sakti kilometer 13 Kabupaten Kampar.
Juru bicara massa aksi Willi mengungkapkan bahwa sesuai pertemuan pihaknya pada tanggal 27 Januari dan 3 Februari 2020 bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru, Organda dan perwakilan organisasi transformasi Pekanbaru termasuk satlantas Pekanbaru dan Polda Riau disimpulkan tidak boleh ada penilangan dari pihak aparat hukum terkait larangan rambu-rambu dan perboden yang diterapkan kepada supir truk roda enam yang melintas dalam kota.
Namun, aparat penegak hukum tetap melakukan himbauan atau sosialisasi dan teguran terkait SK walikota No. 649 tahun 2019 kepada supir truk dilapangan.
"Kami minta Dirkrimsus Polda Riau melepaskan dan mengembalikan tanpa syarat seluruh mobil truk kepada pemilik yang ditangkap di quari tanah dan pasir di kilometer 13 Garuda sakti Kabupaten Kampar," Ungkap Willi.
Selanjutnya dikatakan Willi, mereka meminta pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha galian tanah, pasir dan batu tidak ada aksi penutupan atau penangkapan dari aparat penegak hukum hingga proses audiensi selesai dilaksanakan.
Menanggapi tuntutan dari para supir truk wakil ketua DPRD didampingi Agung Nugroho menyimpulkan DPRD akan hearingkan permasalahan dengan pihak terkait organda pihak Lantas dan akan berkoordinasi dengan Polda Riau. (Fd)