UMK Pekanbaru 2019 Sebesar Rp 2.762.000
Kamis, 01/11/2018 - 20:26:54 WIB
|
Johnny Sarikoen |
Berdasarkan hasil rapat finalisasi Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru bersama dewan pengupahan, di Kantor Disnaker, Jalan Kapling, Rabu (31/10/2018) lalu, akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019 yakni sebesar Rp 2.762.000.
"Alhamdulillah sudah kita tetapkan dan sudah kita sepakati besaran angka UMK Pekanbaru tahun 2019," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Kamis (1/11/2018).
Dijelaskan Johnny, angka UMK Tahun 2019 sebesar Rp 2.762.000 tersebut, lanjut Sarikoen, sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur didalam aturan yang berlaku. Yakni PP nomor 78 tahun 2015. Angka UMK Pekanbaru tahun 2019 naik sekitar 8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana tahun 2018 UMK Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp 2.557.486
Setelah diputuskan, maka tahap selanjutnya, rekomensasi UMK tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau.
"Setelah ditetapkan oleh Wali Kota nanti diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan," tutup Johnny. (trc)
Komentar Anda :