Pokok Perkara Pilkada Kuansing Akan disidangkan MK 1 Februari
Selasa, 26/01/2016 - 21:36:01 WIB
|
Ilham Yasir |
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menyidangkan hasil perselihan suara Pemilihan Kepala (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara
"Untuk Kabupaten Kuansing akan disidangkan kembali tanggal 1 Februari 2016, yaitu pemeriksaan pokok perkara dan mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon, termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu," Kata Komisioner KPU Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir Selasa (26/1/2016)
Dijelaskan Ilham Gugatan hasil Pilkada sembilan Kabupaten/kota di Riau akan disidang di Mahkamah Konstitusi secara bertahap. Dimana untuk pilkada Kuansing pada nomor perkara 65/PHP.BUP-XIV/2016 Pasangan penggugat ialah Indra Putra dan Komperensi. (YN)
Komentar Anda :