Ditetapkan Melalui SK Gubernur, 11 Ruas Jalan di Rohul Menjadi Jalan Provinsi
Kamis, 04/01/2018 - 20:21:32 WIB
 |
Gubri H Arsyadjuliandi Rachman Meresmikan Jembatan Sumpur di Desa Tibawan Kec Rokan IV Koto Kabupaten Rohul
|
Ada 11 ruas jalan dalam Ibukota Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang ditetapkan sebagai jalan Provinsi. Itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.308/IV/2017 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Riau.
Itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Anton ST.MT, melalui Kabid Bina Marga Romi Kartika, Kamis (4/1/2018) di Pasir Pangaraian.
Jelas Romi, ke 11 ruas jalan di Rohul yang ditetapkan jadi jalan Provinsi yaitu Ruas Jalan Tandun-Pasirpengaraian. Ruas jalan Pasirpengaraian Batas Sumut. Ruas Jalan Rokan-Pendalian-Dusun Batas.
Kemudian, Ruas Jalan Ujung batu-Rokan - batas Sumbar. Ruas Jalan Pasirpengaraian-Tangun-batas Sumut. Ruas Jalan Dalu-dalu mahato. Ruas jalan Simpang suram-Simpang bagang 7-sontang (Kampar Rohul). Selanjutnya, Ruas jalan Simpang kumu-kota tengah. Ruas Jalan Kota tengah sontang. Ruas Jalan Sontang-simpang Jurong-Duri (Rohul-Bengkalis) dan ruas jalan Ujung Batu Kota Lama Simpang Bagan 7.
Ungkap Romi, dari 11 Ruas Jalan yang ditetapkan Pemprov Riau Sebagai Jalan Provinsi, 8 Ruas jalan diantaranya adalah ruas jalan dalam ibukota yang dilewati jalan provinsi. Ke delapan ruas jalan itu antara lain, ruas jalan Kabun sepanjang 1 km, ruas jalan Tandun sepanjang 2 km, Ruas ujung batu sepanjang 2 km, Ruas jalan pasirpengaraian sepanjang 7.4 km. Kemudian Ruas Jalan Muara rumbai 1 km, Ruas jalan kota tengah sepanjang 1 km. Ruas jalan Dalu dalu 1 km, dan Ruas Rantau Kasai sepanjang 1 km.
"Awalnya, 8 ruas jalan itu memang statusnya jalan Provinsi, tapi diambil alih oleh Kabupaten. Kemudian atas kebijakan Bupati Rohul Suparman, 8 ruas jalan itu diusulkan untuk dikembalikan lagi menjadi jalan provinsi sehingga seluruh jalan provinsi di Rohul sudah tersambung,” jelas Romi.
Kata Romi, dengan telah diserahkanya 8 ruas jalan dalam ibukota yang dilewati jalan provinsi ke Pemprov Riau, maka secara otomoatis biaya pemeliharaan serta peningkatan jalan tersebut, juga diambil alih Pemprov Riau.
"Anggaran yang ada itu, bisa kita maksimalkan untuk fokus pada ruas jalan lainya,” kata Romi.
Ditanya terkait berapa besaran anggaran perbaikan 8 Ruas jalan kabupaten, sebelum ruas jalan itu dikembalikan ke Pemprov Riau, Romi mengaku hal itu tergantung dari tingkat kerusakan jalan.
"Terkait anggaran perawatan itu sifatnya relatif kalau kerusakanya besar maka anggaran pemeliharaanya tentunya juga besar, tapi kalau kecil ya kecil juga biaya pemeliharaanya,” sebutnya.
haloriau.com
Komentar Anda :