Tingkatkan PAD, Pemkab Meranti Naikkan Sejumlah Pajak
SN
Rabu, 21/03/2018 - 21:02:14 WIB
Pemkab Kepulauan Meranti menaikan tarif sejumlah pajak pada tahun 2018 ini.
Kenaikan tersebut sebagai upaya Pemkab Kepulauan Meranti untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.
Kenaikan tarif meliputi beberapa jenis pajak kafe, pub, karaoke, bar dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sebelumnya pajak yang dikenakan dari sektor tersebut hanya 10 persen.
Kemudian pajak penyelenggara permainan 15 persen yang sebelumnya hanya 5 persen.
Pajak Penerangan Jalan Non PLN yang awalnya hanya 5 persen menjadi 7,5 persen.
Kemudian pajak tempat parkir dari 5 persen menjadi 15 persen.
Selanjutnya pajak yang direncanakan naik adalah walet dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
"Sebenarnya bukan kenaikan tarif, namun penyesuaian," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi, Rabu (21/3/2018).
Menurut Ery, tarif yang saat ini diterapkan sudah tidak relevan lagi dan butuh penyesuaian.
Lagipula kata Ery, untuk menetapkan sejumlah tarif baru tersebut, Pemkab masih membutuhkan persetujuan dari Kemendagri.
"Revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih di Kemendagri, masih menunggu disetujui," ujar Ery.
Komentar Anda :