www.transriau.com
23:52 WIB - Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28 | 23:42 WIB - Perusahaan Sawit Negara, Sub-Holding Palmco dan Supportingco Resmi Terbentuk | 19:05 WIB - Masyarakat Bonai Darussalam Dukung Pembangunan Jembatan Jorang dan Operasi Migas PHR | 12:02 WIB - Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas | 19:19 WIB - Klinik Pratama Nusalima Medika Pekanbaru Raih Sertifikat Paripurna Kemenkes | 20:01 WIB - Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat TKDN Terbaik Gross Split 2023
  Minggu, 03 Desember 2023 | Jam Digital
Follow:
 
DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Perda Tentang BUMD PT Bumi Meranti

Rabu, 02/11/2022 - 10:07:21 WIB

TERKAIT:
   
 

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan

Upaya yang di lakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di beritakan Hari ini.

Rapat Paripurna keenam masa persidangan pertama, tahun persidangan 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan didampingi Wakil H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022) yang telah lalu.

Selain itu tampak hadir Bupati Kepulauan Meranti H Muhamad adil, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya

Ranperda yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan ketentuan pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian. 

Juru Bicara Pansus A DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Mohd Nasir mengatakan dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Disebutkan, terhadap Ranperda tersebut disepakati antara Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Pemerintah Daerah adalah Pasal I pada ketentuan umum, angka 1 sampai dengan angka 19 tetap dan tidak mengalami perubahan. 

Sementara itu Pasal 2 mengalami perubahan, diantaranya ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat (2a), dan ditambah 1 ayat baru yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2.a) : PT  Bumi Meranti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas (PT) Bumi Meranti yang selanjut disebut PT. Bumi Meranti (Perseroda). 

Sedangkan ayat (3) berbunyi PT Bumi Meranti (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Perubahan pada Pasal 3, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 3 Ayat (1) adapun maksud pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. 

Ayat (2) disebutkan tujuan pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah diantaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan
memperoleh laba dan keuntungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu BAB III dan BAB IV disisip 1 Bab yakni BAB IIIA, dengan menyisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IIIA kegiatan usaha Pasal 3A Ayat (1) PT Bumi Meranti (Perseroda) memiliki kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, perdagangan besar, enceran, pengangkutan dan pergudangan. 

Untuk pengembangan jenis usaha selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui RUPS  Pasal 10 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 ayat, yakni ayat (3a), berbunyi yakni ; Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya. 6. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13, disisipkan 1 ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut : Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa 1 kali masa jabatannya. 

Usai penyampaian Laporan Pansus A yang dibacakan oleh juru bicara Tengku Mohd Nasir, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM mengucapkan terima kasih. 

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda," sebutnya.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT. Bumi Meranti kedepannya.

"Harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal," ujar Bupati.

Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah. 

"Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini," ujar Adil.

Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. 

Selain itu, perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian. (Adv)



 
Berita Terkini:
  • Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
  • Perusahaan Sawit Negara, Sub-Holding Palmco dan Supportingco Resmi Terbentuk
  • Masyarakat Bonai Darussalam Dukung Pembangunan Jembatan Jorang dan Operasi Migas PHR
  • Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas
  • Klinik Pratama Nusalima Medika Pekanbaru Raih Sertifikat Paripurna Kemenkes
  • Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih Predikat TKDN Terbaik Gross Split 2023
  • PHR Catatkan Peningkatan Produksi 6600 Barel Menambah 3,7 Triliun Pendapatan Negara
  • Bantu Kebutuhan Pokok Masyarakat, PHR Salurkan 700 Paket Sembako Murah di Minas
  • JNE 33 Tahun Gelorakan Gasss Terus Semangatnya
  • Di Hadapan Mahasiswa Riau, PHR Tegaskan Pentingnya Peran Digital untuk Ketahanan Energi Nasional
  • LAM Riau Apresiasi PTPN V Dalam Diskusi "Pancung Alas"
  • PHR Jalin Kerjasama Teknologi Untuk Tingkatkan Produksi WK Rokan
  • Maman Abdurahman: Kader Partai Golkar Riau Jangan Terlena di Zona Nyaman
  • PHR–EMP Gelar Pertemuan Komunitas Pemeliharaan SKK Migas–KKKS 2023
  • Sinergi Serikat Pekerja-Manajemen Perkuat Transformasi PTPN V
  •  
    Komentar Anda :

     

     
    TRANS TERPOPULER
    1 Innalillahiwainnaillahi Rojiun..... Anggota DPRD Riau Rosfian Meninggal Dunia 
    2 Ustadz Mas’ud Tahidin Kupas Soal Motivasi Kerja di Al Munawwarah UIR
    3 Prediksi Bakal Pasangan Calon Bupati Kampar 2017
    4 PT Sinarmas Turunkan 3 Helikopter Padamkan Karlahut di Riau
    5 Koramil 11/Pwk Kandis Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan Kepada Pramuka Pondok Pesantren
    6 Pengumuman Persyaratan dan Permohonan Beasiswa Pemprov Riau tahun 2016
    7 Babinsa 02/Rambah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Sejak Dini
    8 Syiar Baitullah, Penyiar Radio Ini Bisa Umroh Gratis dan Raih Income Puluhan Juta Rupiah
    9 Ibu Hamil Dilarang Lihat Gerhana Matahari Total, Fakta atau Mitos, Ini Penjelasannya
    10 Sempena HUT ke-97 Damkar, Burhan Gurning: Armada Kita Siap Siaga
     
    TRANS PILIHAN
    Sabtu, 02/12/2023 - 23:52 WIB
    Pertamina Hulu Rokan Paparkan Inovasi Lahan Basah Buatan di Gelaran COP28
    Raih CSR Award Bengkalis
    PHR Sukses Jaga Ekosistem dan Antisipasi Konflik Gajah-Manusia
    Skill Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Kerajinan Tangan
    Kiat Peningkatan Kapasitas UMKM Agar Naik Kelas Ala Pemuda RiyoLC PHR
    Golkar Riau Patuh Putusan DPP Dukung Prabowo Capres 2024
    Pengabdian Mahasiswa KKN Terintegrasi Universitas Riau 2023
    Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Desa Banglas Meranti
    Jalin Silaturahmi dari Generasi ke Generasi, IKB SMPN 5 Pekanbaru Gelar Reuni Akbar
    Kisah Magang Putra Putri Riau di PHR
    Begini Rasanya Setengah Tahun Magang di Perusahaan Penopang Energi Nasional
    Kiat Memenangkan Hati Gen Z di 2024
    Maju Ketum PWI, Zulmansyah Mohon Restu dan Perkaya Ilmu
    Dua Caketum PWI Pusat Kembali Silaturrahmi, Banyak Kesamaan Misi
    Catatan Zulmansyah, Ketua PWI Riau
    Safari Jurnalistik PWI Riau ke Turki, Sekaligus Menonton Final Liga Champions UEFA
    Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
    Bangun Tugu Bono Rp7,8 Miliar, EMP Bentu Ltd MoU dengan Pemkab Pelalawan
    Pak Syam Membangun Riau
    Awal Mula Menancap Pada 2019 Membangun Infrastruktur
    Pak Syam Membangun Riau
    Energi Demi Desa Mandiri
     
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar | DPRD Rohil | DPRD Pekanbaru
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2016 PT. Trans Media Riau, All Rights Reserved