Kuasa hukum PDI Perjuangan Riau Megawati Matondang, SH, MH resmi melaporkan Morlan Simanjutak, anggota DPRD Kampar terpilih ke Polda Riau terkait fitnah kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/2/2020).
Morlan dituding telah menyebar fitnah yang sangat merugikan PDIP, khususnya Hasto Kristiyanto sebagai sekjen PDIP di medsos. Fitnah itu terkait pernyataan Morlan kepada sejumlah media yang mengaku dirinya dipecat dari PDIP dan tidak jadi dilantik menjadi anggota DPRD Kampar, karena tidak memenuhi permintaan sejumlah uang lewat orang suruhan Hasto.
Namun pernyataan Morlan itu dibantah Ketua DPD PDIP Riau Zukri. Kepada wartawan ia mengatakan tak yakin apa yang diucapkan Morlan adalah sebuah kebenaran.
"Apa yang disampaikan Morlan ke sejumlah media sangat merugikan PDIP, khususnya Hasto, karena itu adalah fitnah," ujar Zukri usai mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau
Meurut Zuktri, Morlan telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang. Karena itulah partai bersikap tegas terhadapnya.
"Karena itu laporan kita ke Polda terkait fitnah dan pencemaran nama baik sekjen PDIP," ujar Zukri.
Zukri meminta pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan PDIP dan memproses kasus ini hingga tuntas. (trc)