Komisi V DPRD Riau menggelar hearing dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri se Kota Pekanbaru. Sebagaimana diketahui sekolah tingkat SMA/SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. Selanjutnya Dinas Pendidikan merupakan salah satu mitra komisi V DPRD Riau.
Pada kesempatan ini hearing dipimpin ketua komisi Edi M. Yatim membahas agar nanti pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tidak terjadi permasalahan dengan sistem Zonasi yang diberlakukan oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu.
Edi M. Yatim mengungkapkan bahwa, pertemuan dengan Kepala SMA/SMK ini merupakan langkah awal dalam menggali persoalan-persoalan ketika pada saat penerimaan Murid baru.
"Sebelum memasuki PPDB kita mencoba meminta keterangan-keterangan dari para kepala sekolah tentang persoalan apa saja yang terjadi. Inilah dukungan kita," Kata Eddy M. Yatim di Kantor DPRD Riau, Senin (9/3/2020).
Dijelaskan Eddy salah satu titik lemah PPDB dengan sistim zonasi yakni, tidak seimbangnya sarana pendidikan dengan jumlah siswa yang akan mendaftar.
Eddy menjelaskan di kota Pekanbaru tepatnya di Kecamatan Tampan. Jumlah penduduknya sangat padat sementara jumlah sekolah disana terbatas. Sehingga banyak siswa yang tidak tertampung.
"Para Kepsek ini mengusulkan harus ada penambahan RKB dan unit sekolah baru," tambah Eddy
Eddy berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan data kelulusan siswa SMP setiap tahun yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Dari data ini menurutnya akan dapat memperkirakan berapa kebutuhan ruang kelas belajar (RKB).
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Riau dari Dapil Pekanbaru Kasir, ST menambahkan berencana akan merubah sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru.

Karena menurutnya banyak siswa yang kurang mampu tidak tertampung di sekolah negeri lantaran lokasi rumah yang jauh dari sekolah negeri.
“Orang berbondong-bondong ke sekolah negeri itu karena biayanya murah. Sementara jarak rumah ke sekolah melebihi batas zonasi. Alhasil tidak tertampung di sekolah negeri. Masuk sekolah swasta biaya mahal, akhirnya siswa yang kurang mampu tidak bersekolah,” Ungkap Kasir.
Untuk itu menurutnya, penerimaan tahun ajaran 2020/2021 direncanakan akan dirubah sistim zonasi yang sudah dilakukan dari sebelumnya.
“Mengenai rencana sistim ini akan kita sosialisasikan pada pihak terkait seperti Disdik, kepala sekolah dan lain yang terkait. Karena kalau untuk penambahan sekolah merupakan kegiatan jangka panjang. Sementara jangka pendeknya tahun 2021 baru bisa untuk penambahan ruang kelas baru,” Ungkap Kasir. (Adv)