DPRD Riau Panggil PT Langgam Inti Hibrindo
Selasa, 10/03/2020 - 22:58:04 WIB
Komisi II DPRD Riau ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Riau terkait adanya laporan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
RDP berlangsung dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Robin Hutagalung didamping Sekretaris Sugianto, serta anggota yakni Sukarmis, Arfah, Marwan Yohanes, dan Manahara Napitulu bertempat di ruang Komisi II DPRD Riau, Senin (9/3/2020).
Dikatakan Robin, berdasarkan overlay menggunakan citra landsat mengungkapkan bahwa PT Langgam sudah melakukan penggarapan terhadap 2225 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Ditambahkannya, dari data 2225 hektar tersebut pihak Langgam hanya mengakui penggunaan lahan seluas 595 hektar saja, sehingga ada selisih data sekitar 1660 hektar lebih.
"Data Komisi II lahan yang telah digarap PT LIH diluar HGU yaitu seluas 2.225 ha sebagai data yang perlu dikonfirmasi ke PT LIH. Ini harus ada kejelasan. Sebab kabarnya HGU diberikan tidak seluas itu untuk PT LIH," kata Robin.
Untuk itu, DPRD Riau sudah mengamanatkan dinas perkebunan, dinas pertanahan, dinas kehutanan dan lainnya untuk turun ke lapangan nanti guna mengukur berapa lahan illegal yang sudah digarap oleh LIH.
"Nantinya, Komisi II juga akan turun kelapangan serta melakukan peninjuan dan pengukuran bersama pihak instansi terkait untuk mencocokan agar datanya lebih valid lagi," terangnya.
Senada dengan Robin, Sekretaris komisi II, Sugianto mengatakan, pihaknya akan terus mengejar lahan yang digarap secara illegal oleh PT LIH, karena dia menginginkan lahan ini bisa diserahkan ke masyarakat dalam bentuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Kita akan rekomendasikan itu supaya jadi Tora, dibagikan ke masyarakat," kata politisi PKB ini.
Sugianto menjelaskan, sangat banyak sanksi yang bisa dijatuhi kepada PT LIH karena diduga melakukan berbagai kesalahan, diantaranya menggarap lahan illegal, menanam di sekitar aliran 7 anak sungai, dan lainnya.
"Banyak pidananya. Luar biasa itu. Tinggal rekomendasi dan eksekusi di lapangan saja," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi II, Marwan Yohanis mengatakan, saat pihaknya mempertanyakan dugaan lahan ilegal tersebut, pihak LIH membenarkan bahwa ada lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang ditanami oleh perusahaan.
Alasan PT LIH, lanjut Marwan, mereka adalah pemilik ketiga dari lahan tersebut. Artinya, sebelum PT LIH melalui PT CMA menggunakan lahan illegal tersebut, lahan tersebut sudah terlebih dahulu digarap dua perusahaan sebelumnya.
Marwan lantas mempertanyakan, kenapa perusahaan tidak melakukan pengecekan saat membeli lahan tersebut dari perusahaan lain, perusahaan beralasan bahwa lahan tersebut sebelum dibeli sedang dalam tahap pengurusan izin.
"Pembeli yang baik pasti menanyakan legalitas barang, kalau kita beli mobil pasti kita tanya BPKB dan STNK, ketika surat tak lengkap tentu kita tak akan beli, gitu juga dengan lahan ini," sambung Marwan.
Sementara itu, Humas PT LIH, Yusman yang hadir dalam rapat tersebut, membantah semua yang dituduhkan oleh DPRD Riau, termasuk penggarapan lahan di luar HGU seluas 2225 hektar.
Dia memastikan, lahan yang berada di luar HGU perusahaan hanya sekitar 595 hektar saja. "Tapi intinya kami sudah melakukan yang terbaik di lapangan, soal DPRD ingin menurunkan tim untuk mengukur ya silahkan saja, jadi kita tunggu saja lah," kata Yusman. *
Komentar Anda :