Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil PT Seberida Subur yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Senin 20 Juli 2020.
Pemanggilan perusahaan ini atas dasar adanya aduan dari kelompok tani Talang mamak yang melaporkan adanya usaha kebun didalam kawasan hutan yang dikelola PT Siberida Subur.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kadis LHK Riau Mamun Murod, BPN Riau, Dinas Perkebunan Riau, Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Inhu serta kelompok tani Talang Mamak.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung mengatakan bahwa, pemanggilan perusahaan kelapa sawit ini atas dasar adanya laporan dari masyarakat kelompok tani talang mamak. Serta
mereka menyerahkan sejumlah berkas tentang adanya usaha perkebunan didalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. Seberida Subur.
PT. Seberida Subur ini dikatakan Robin, sudah mengelola kawasan hutan menjadi perkebunan sejak tahun 2007. Anehnya perusahaan belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU)
"Hari ini terungkap, mereka PT. Seberida Subur belum memiliki HGU. Tapi, perusahaan telah mengelola perkebunan kelapa sawit. Artinya kebun itu masuk dalam kawasa hutan, " Kata Robin.
Bahkan dikatakan Robin, pihak perusahaan yang diwakili Head Legal Hendra Leo mengatakan HGU itu hanya untuk urus kredit ke Bank.
"Hari ini kita sudah terang benderang. Mereka ini lucu, katanya mereka tak perlu ngurus HGU, cuma izin lokasi saja, HGU kata mereka hanya perlu untuk ngurus kalau mau kredit. Tentu ini perlu keseriusan pemerintah. Kita minta gubernur ambil langkah langkah, "Ujar Robin
Sementara, Head Legal PT Siberida Subur, Hendra Leo mengatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja dengan dasar izin lokasi, izin usaha perkebunan,dan izin kelayakan lingkungan yang sudah diberikan bupati Inhu, dengan nomor 92 tahun 2007. Usaha perkebunan nomor 89 tahun 2007, dan kelayakan lingkungan nomor 5 tahun 2008.
"Menurut kami dengan izin ini sudah bisa mengelola kebun, karena disini ada perintah dari bupati untuk kita kelola perkebunan, " Ungkanya
Terkait dengan izin HGU yang belum dimiliki perusahaan sebagaimana mana yang dipertanyakan DPRD Riaumenurut Leo ini adalah mengenai titel hak.
"Yang dipermasalahkan teman-teman di dewan adalah titel hak. Titel hak kami sampai saat ini belum dapat, tapi secara perizinan pengelolaan kita sudah dapat. Hak Guna Usaha itu kan hak atas tanah, kalau mau melalukan usaha itu perlu izin, izin usaha perkebunan, dan itu kita sudah dapat," tukasnya.
Lebih lanjut, Leo mengatakan bahwa usaha yang diberikan kepada PT Siberida Subur cukup besar yakni 6312 hektar. Dan sudah terkelola 1000 sekian hektar. "Jadi kami sudah punya izin," kata Leo lagi.
Keterangan terkait permasalahan PT. Seberida Subur ini juga dijelaskan mantan Anggota DPRD Inhu Manahara Napitupulu yang kini Anggota Komisi II DPRD Riau. Dia mengatakan, bahwa izin yang dimaksud oleh head legas PT Siberida tersebut adalah Izin lingkungan (IL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Setelah kita menelaah, mendengar pihak terkait yang berkompeten, serta dihubungkan dengan regulasi yang ada, bahwa izim lokasi itu kan masih harus ditindaklanjuti. Nah izin lokasi yanh diterima mereka tahun 2007 itu, harus ditindaklanjuti sebagai pelepasan kawasan. Karena itu masuk dal hutan produksi terbatas (HPT) maka harus ada lahan pengganti, supaya statusnya bisa diturunkan menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK), setelah HPK baru bisa dimohonkan jadi pelepasan kawasan," Kata Manahara
"Apa yang dikatakan head legal itu buat kita ketawa. Mereka bilang tak mungkin diterbitkan IL dan IUP kalau itu kawasan hutan. Mereka tak paham regulasi, miris lah kita. Karena yang benar itu, kalau dia HPT diturunkan statusnya jadi HPK, kalau sudah HPK diajukan permohonannya kepada mentri kehutanan, ada jenjangnya, diterbitkan dulu izin prinsip. Setelah mendapatkan izin prinsip barilah bisa beraktifitas dilapangan, itupun baru sekedar infrastruktur karyawan dan bibitan. Belum bisa buka semuanya. Tapi mereka yang dilakukan belum punya hak untuk itu sudah action di sana, karena pemahamannya seperti itu, ketika mereka memiliki uang, mereka bisa lakukan semua," Pungkasnya. (Fd)